Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, HS Kepala Seksi Imigrasi Ditahan

×

Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, HS Kepala Seksi Imigrasi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Views: 163

RIAU, JAPOS.CO –  Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk , bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023, Rabu (15-11-2023)  atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH MH Rabu (15/11/2023) dalam siaran pers dijelaskan, Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, tutupn Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH MH. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *