Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Selatan

Pemkab Muba Rencana Lakukan Pemekaran di Dua Wilayah Kecamatan

×

Pemkab Muba Rencana Lakukan Pemekaran di Dua Wilayah Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Views: 186

MUBA, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) adakan rapat untuk membahas percepatan proses pemekaran dua wilayah, yaitu Kelurahan Balai Agung di Kecamatan Sekayu dan Surat Presidium Pemekaran Kecamatan Karang Agung Jaya di Kecamatan Lalan. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Randik (7/11/23).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba, H Apriyadi MSi, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH. Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai instansi, seperti DPU Penataan Ruang, Disdukcapil Muba, Camat Sekayu, serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPMD, dan Bagian Hukum.

Dalam arahannya, H Yudi menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman di antara semua pihak terkait dalam rangka pemekaran di Kecamatan Lalan dan Kelurahan Balai Agung.

“Rapat ini adalah salah satu upaya untuk menyamakan persepsi semua pemangku kepentingan untuk di Kecamatan Lalan dan kecamatan Sekayu agar pelaksanaan pemekaran di kecamatan Lalan dan Kelurahan Balai Agung ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan berlaku. Pelaksanaan ini juga tetap mempertimbangkan persyaratan dan juga kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pemekaran dari desa tersebut,” ujarnya. (Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 11 SERDANG BEDAGAI, JAPOS.CO – Warga yang selama ini nyaman menggarap lahan milik Tengku Nurhayati, merasa terusik dengan kedatangan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah yang akan melakukan konstatering…

Berita

Views: 11 BINJAI, JAPOS.CO – Bertempat di pendopo Umar Baki jln Veteran Kelurahan Kartini kecamatan Binjai Kota Kotamadya Binjai telah dilaksanakan kegiatan bakti sosial kepada jemaat yang kurang mampu sebanyak…