Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Empat Orang Pebisnis Emas Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

×

Empat Orang Pebisnis Emas Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 406

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau berhasil mengamankan empat tersangka dalam sebuah operasi terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal. Pada hari Senin, (6 Mei 2024), Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol  Nasruddin SH SIK MH berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi, SH SIK MH menyampaikan “Berdasarkan kronologi singkat yang diperoleh, informasi tentang kegiatan ilegal tersebut diterima pada pagi hari tanggal (6 Mei 2024). Tim segera melakukan penyelidikan dan pada malam hari pada jam 19.00 WIB, berhasil menemukan kegiatan menampung, memanfaatkan, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara ilegal di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau” kata Nasriadi.

Keempat tersangka yang diamankan adalah:
JM (45)  pemilik usaha pembakaran pentolan emas, RE (26), tukang bakar pentolan emas, berusia 26 tahun.
AR (27) pendulang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran, Kendri (23), pendulang yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran.” ungkap Nasriadi.

Selain empat tersangka, barang bukti yang disita oleh tim penyidik antara lain: 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram. 1 bungkus yang diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. 1 bungkus yang diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.
– Uang tunai sebesar Rp. 188.000.000,-.
– 3 unit timbangan digital.
– 3 unit kalkulator.
– 3 botol cairan Mercury.
– 2 unit tabung gas LPG 3Kg.
– 2 unit tabung oksigen.
– 2 unit stick gas beserta selang.
– 5 buah batu timbangan.
– 2 buah panci.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut. Dugaan tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi, SH SIK MH dan anggota Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (8/5/2024).

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengelola, atau memurnikan serta menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum demi menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara di wilayah tersebut. Pungkas Dirkrimsus (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *