Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Proyek Sarana Air Bersih APBD Tahun 2022 Diduga Bermasalah

×

Proyek Sarana Air Bersih APBD Tahun 2022 Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Views: 165

TANGERANG, JAPOS.CO –  Sebanyak ratusan unit pembangunan proyek Sarana Air Bersih (SAB) membebani APBD Tahun 2022 yang dikerjakan Dinas Perumahan Permukiman Dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang, diduga bermasalah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi Japos.co, Senin (30/10) Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bambanh Sapto Nirtjahja tidak dapat dikonfirmasi. Padahal proyek sebanyak 494 unit SAB tersebut diduga merugikan negara.

Seperti sebelumnya, Bambang Sapto Nurtjahja, masih terus lempar tanggung jawab dan selalu mengarahkan agar permasalahan kompleks yang menerpa proyek SAB yang menghabiskan uang rakyat bernilai miliaran rupiah itu ditanyakan langsung ke anak buahnya, Yusuf selaku Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim.

Namun, Kepala Bidang (Kabid) Yusuf saat akan dikonfirmasipun tidak memberikan tanghapan

Selain diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 216 juta lebih, keberadaan sebagian besar unit dari SAB tersebut juga dipertanyakan.

Pasalnya sebanyak 275 unit dari 494 unit SAB tersebut terindikasi tidak jelas keberadaannya, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah fiktif pada pembangunan SAB yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini.

Sementara di lain sisi, adapun 219 unit SAB yang terealisasi pembangunannya itu, juga diduga merugikan negara hingga sebesar Rp 216 juta lebih.

Diketahui, alokasi dana proyek pembangunan SAB sebanyak 219 unit ini mencapai Rp 26.365.565.000. Diduga akibat menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), mengakibatkan anggaran menguap senilai Rp 216.137.700.

Terpisah,  sumber Japos.co yang enggan disebut namanya mengatakan, dari 494 unit SAB yang harus dibangun oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Tahun 2022, namun hanya 219 unit yang terealisasi. Sementara sebanyak 275 unit lainnya keberadaannya tidak jelas.

Biaya untuk pembangunan 219 unit itu menghabiskan Rp 26.365.565.000. Akibat terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaannya, anggaran yang terserap hanya Rp 26.149.427.300, sehingga ada selisih sebesar Rp 216.137.700 dan selisih ini adalah merupakan dugaan korupsi sekaligus kerugian keuangan negara.(BUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *