Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Komplotan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Metode Hipnotis di Ringkus Tim Jatanras Polresta Pekanbaru

×

Komplotan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Metode Hipnotis di Ringkus Tim Jatanras Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Views: 93

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polresta Pekanbaru melakukan pengungkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan metode hipnotis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengki, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari beberapa korban, dalam Pres release Senin (30/10/2023) di halaman belakang Polresta Pekanbaru.

Kasus ini melibatkan tiga orang tersangka utama bernama Anwar, Meliya Marwati, Armadi Jawir, dan Ariwijaya. yang diduga menggunakan teknik hipnotis untuk mengelabui korbannya sekaligus menggelapkan harta benda mereka.

“Tersangka diduga telah menjalankan modus operandi ini dalam beberapa kejadian terpisah di wilayah Pekanbaru,” ungkap Hengki.

“Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan tersangka Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tambah Hengki.

“Mereka ini sudah dua kali beraksi. Pertama di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di Bank Mandiri. Korban merugi hingga Rp 61 juta. Kemudian di Jalan Ahmad Yani bank BNI, korban merugi Rp 33 juta. Korbannya adalah dua orang wanita berinisial BK dan ER dan menderita kerugian puluhan juta rupiah,” kata Hengky.

Modus para pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pegawai bank, kemudian menawarkan penukaran uang asing, dengan iming-iming nilai uang akan bertambah jika ditukar ke rupiah.

“Korban yang terhipnotis percaya sehingga mengambil uang di bank. Setelah menarik uang, korban dibawa ke dalam mobil. Saat itulah uangnya ditukar. Setelah keluar dari mobil baru sadar uang yang diterima korban ternyata uang palsu atau mainan,” jelas Hengky.

Di kesempatan yang sama Kasat reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan sesuai hukum. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 219 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…