Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polisi Amankan Pelaku TPPO Saat Antri Menyeberang di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai

×

Polisi Amankan Pelaku TPPO Saat Antri Menyeberang di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai

Sebarkan artikel ini

Views: 42

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kasus kedua untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO) lagi-lagi berhasil digagalkan oleh Tim Ditreskrimum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan kasus ini terungkap berawal ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI melalui Pulau Rupat Kab. Bengkalis dengan mengunakan 1 unit Mobil Sigra Nopol BK 1635 GM, kemudian Tim menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Kel. Pangkalan Sesai Kec. Dumai Barat Kota Dumai dan ditemukan mobil tersebut sedang antri untuk masuk kapal penyeberangan,”  kata Nandang saat Press Conference, Selasa (13/6/23).
“Tim melakukan pemeriksaan dan diketahui yang mengemudikan mobil tersebut adalah SYR (Supir) umur 41 tahun dan SYF (Perekrut PMI) umur 32 tahun serta 4 orang PMI yang berasal dari Lampung dan Sumut yang sebelumnya di tampung di Wisma Teng Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan mengunakan Speedboat Mesin Besar, dan para pelaku mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kel. Sepahat Kab Bengkalis dan Kec. Rupat Kab Bengkalis,” paparnya.
Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dharmawan mengatakan para PMI tersebut dimintai uang oleh Pelaku untuk biaya berangkat sebesar Rp. 4.000.000 – Rp. 5.000.000,- per orang.
“Para Pelaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan Speedboat. Keempat orang korban tersebut adalah KI dan RP asal Sumatera Utara,  SRT dan NSB asal Lampung,” terang Asep.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Sigra Nopol BK 1635 GM,  1 lembar STNK Nopol BK 1635 GM,  4  unit Handphone dan  Uang sebesar Rp. 320.000 (sisa uang jalan).
“Terhadap para Tersangka dikenakan PASAL 2, 4 dan 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau PASAL 5 Jo PASAL 68 Jo PASAL 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana paling lama 15 Tahun Penjara.
Saat ini terhadap para Korban dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial Provinsi Riau dengan berkoordinasi dengan BP3MI (Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia)Riau,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 205 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…