Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan GKPN Tolak Eksekusi oleh PN Bangkinang

×

Diduga Salah Objek, Pemilik Lahan GKPN Tolak Eksekusi oleh PN Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Views: 95

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bangkinang tetap melaksanakan eksekusi mengambil objek tanah yang tidak masuk ke dalam objek sengketa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Jalan Raya Bangkinang Pekanbaru Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang KM 17.Kabupaten Kampar, dan lahan tersebut milik 29 pensiunan dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) 2 Provinsi Riau,

Penasehat Hukum (PH) GKPN 2, Nur Iman SH mengungkapkan menolak eksekusi yang dilakukan oleh  Panitera PN Bangkinang.adapun alasannya.

“Keberatan kami, pertama eksekusi ini seharusnya dilaksanakan di kilometer 18, sementara yang disini adalah kilometer 17,” tegas Nur Iman.

Yang kedua yang divonis untuk menyerahkan tanah sebanyak tujuh kapling tersebut adalah milik, Adli Misra, Suarman, Anis Tatik Maryani, Rise Yatifa, AZ Facri Yasin, Al Ichsan Amri, dan Nilla Reiva.Jadi kami keberatan dieksekusi sebanyak dua hektar yang sudah melebihi dari yang diputus,” tambahnya

Disampaikan Nur Iman, pemohon eksekusi hingga saat ini tidak dapat memperlihatkan surat tanah yang asli dan tidak terdaftar di Kantor Camat.

“Satu pun surat pemohon eksekusi tidak terdaftar di Kantor Camat Kampar, dan sudah kami laporkan ke Polda. Ketika itu dilaporkan, yang sekarang mau dieksekusi dinyatakan hilang, padahal sudah diajukan di Pengadilan,” ungkapnya

Sejumlah ibu-ibu pensiunan dosen yang hadir turut menyuarakan pada PN Bangkinang agar membacakan berita acara eksekusi di kilometer 18 bukan di kilometer 17. Namun, protes mereka tak didengar, putusan tetap dibacakan dengan alasan sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi tanah itu digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Kamis (8/6/2023) siang, dikawal puluhan personil gabungan dari Polres Kampar.

Subur Lubis salah satu pemilik lahan mengungkapkan bahwa putusan eksekusi berada di objek Kilometer 18 seperti yang di bacakan oleh jurusita PN tadi, tetapi jurusita melakukan eksekusi di Kilometer 17, bagaimana seperti ini?

“Kami masyarakat sangat dirugikan tindakan eksekusi yang dilakukan PN Bangkinang,” tutupnya (AH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *