Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Timbun Ilegal di Tenayan Raya

×

Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Penambang Tanah Timbun Ilegal di Tenayan Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 60

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimsus Polda Riau Subdit IV berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan penambangan tanah urug ( tanah timbun ) tanpa memiliki Izin usaha pertambangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

HH(21tahun) selaku operator operator alat berat dan RK(54 tahun) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan.di Jl. 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau,

DirKrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo sampaikan, Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, SH SIK MH beserta anggota lainnya menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, Jumat(12/5/2023)

“Bahwa terkait hal tersebut, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan dilapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan/tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama H H(21 Thn) selaku operator alat berat dan RK (54 Thn) selaku Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” ungkapnya.

Selanjutnya tim penyidik membawa Sdr HH dan Sdr. RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut 1 (satu) unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange,1 (satu) buah buku catatan besar warna kuning corak batik.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *