Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Utara

Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Lamtoras, Brutal Merusak Tanaman Eucalyptus PT Toba Lestari PULP

×

Dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan Lamtoras, Brutal Merusak Tanaman Eucalyptus PT Toba Lestari PULP

Sebarkan artikel ini

Views: 83

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – PT Toba Lestari Pulp (TPL) Sektor Aek Nauli di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra utara, terus berlarut dalam konflik kepemilikan lahan yang di usahai oleh PT. Toba Lestari Pulp (TPL), sebagai lahan produksi yang kini di tanami Kayu Eucalyptus, maupun klaim kepemilikan lahan ratusan Hektar yang disebut-sebut hutan adat masyarakat, atau  kelompok yang menamakan dirinya Lembaga Adat Masyarakat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas atau (LAMTORAS).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Betman Ritonga, mengatakan Selasa (4/4/2023) mendapat informasi terkait LAMTORAS yang akan kembali menanami lahan yang sebelumnya telah dipanen oleh PT. TPL pada areal yang diklaimnya sebagai areal hutan adat. yang sebelumnya berstatus Kawasan Hutan Negara yang merupakan ijin areal kerja PT. TPL yang sudah dikelola sejak 1992, dan sudah 5 kali panen dan saat ini juga sedang ada panen di areal tersebut, namun LAMTORAS melarang kegiatan penanaman kembali  oleh pihak TPL.

Lanjut Betman, Sudah berbagai macam cara pendekatan untuk kerjasama namun semuanya tidak pernah direstui oleh kelompok.lamtoras, justru mereka dengan leluasa melakukan tindakan pengrusakan tanaman pohon Kayu Eucalyptus.

Hari ini menurut Betman, mendapat informasi, akan ada aksi dari kelompok LAMTORAS, dan dihadiri oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang disinyalir sebagai provokator.

“Selama ini LAMTORAS selalu mengusir dan mengancam pekerja TPL di lapangan dengan menggunakan sajam dan pentungan kayu berduri, bahkan melakukan tindakan anarkis (tindakan melawan hukum) dan sudah dilaporkan ke APH namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata membuat LAMTORAS makin merasa kebal hukum,” ucap Betman.

Lamtoras terus melakukan aksi anarkis, pengrusakan tanaman, penganiayaan bahkan penyanderaan terhadap karyawan PT. TPL. “Tindakan-tindakan LAMTORAS  bahkan sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Simalungun.Dan hingga kini menurut Betman, belum mendapat tindak lanjut dari APH polres simalungun.

Betman juga berharap Polres Simalungun bertindak tegas terhadap LAMTORAS, agar konflik horizontal antar warga dan pihak TPL yang dapat merugikan semua pihak tidak terjadi.

Tindakan brutal yang di lakukan kelompok lamtoras, merusak dan mengganti tanaman lain, yang masih termasuk dalam konsesi hutan produksi PT. TPL, sebagai usaha eksistensinya setelah memperoleh jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (HMA) dianggap tidak memenuhi persyaratan.(TIM)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *