Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Nasib 50 Unit Perumahan Nelayan Tak Jelas Pemkab Mukomuko Terkesan Tutup Mata

×

Nasib 50 Unit Perumahan Nelayan Tak Jelas Pemkab Mukomuko Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Views: 85

MUKOMUKO, JAPOS.CO – 50 Unit Perumahan nelayan di lokasi Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu di bangun pada Tahun Anggaran 2019 oleh Pemerintah Pusat secara langsung, namun secara tehnik pembagian di kelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Perumahan tesebut dibagikan untuk nelayan Mukomuko yang belum memiliki rumah di wilayah Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, namun sayangnya, penempatan perumahan tersebut belum tepat sasaran serta belum menempati secara serius.

Untuk menghindari permainan kecurangan saat diketahui ada tim pendataan yang akan menempati perumahan nelayan tersebut. Namun seiring berjalanya waktu penghuni perumahan nelayan tersebut mulai tidak kondusif lagi pasalnya” informasi yang berkembang masih banyak para nelayan yang lebih membutuhkan, namun malah tidak di fasilitasi, bahkan masih ada yang menumpang serta mengontrak, sementara perumahan nelayan tersebut tidak di tempati secara maksimal sesuai dengan SK dalam daftar penerimaan perumahan nelayan tersebut.

Informasi yang dihimpun Japos.co adanya dugaan bahwa penghuni yang awal dilakukan pendataan oleh tim penempatan rumah nelayan, saat ini sudah ada yang memindahtangankan penempatan perumahan tersebut dari orang pertama ke orang berikutnya dengan cara orang kedua dimintai uang oleh orang pertama.

Sementara Kepala Dinas Perkim Bustari Meller melalui Kepala Bidang (Kabid) Erik Mendiho ST, didampingi Weni Jaro dan Sekretaris Perkim Hery Yubhar menjelaskan, untuk sementara Perumahan nelayan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, masalahnya belum ada regulasi dari pemerintah untuk bertindak dikarenakan perlimpahan dari pemerintah daerah itu belum ada.

“Sejak perumahan nelayan tersebut di hibahkan oleh pemerintah pusat terhadap Pemkab Mukomuko setahun lalu, hingga saat ini pihak pemerintah belum ada pelimpahan terhadap Dinas Perkim, masih sepenuhnya merupakan aset daerah, bisa saja nantinya pemerintah daerah melimpahkan pada dinas lain,” papar Erik.

“Kami dinas perkim hanyalah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat yang diperintahkan untuk mempasilitasi program pemerintah pusat timpa Hery, ditambahkan Erik saat ini sepenuhnya aset pemerintah daerah, tergantung pemerintah daerah nantinya seperti apa tambah Erik,” lanjutnya.

Apakah pemerintah daerah akan membagikan perorangan, apa mungkin akan ditarik kembali.

“Kita bersyukur pemerintah pusat sudah mengibahkan pada pemerintah daerah,” sambung Kadis Perkim Bustari.

“Kami sudah pernah mengajukan pembuatan Perbup dan Perda nya,yang namanya proses Perbup dan Perda nya, proses nyapun cukup lama. Setidak nya yang bisa kami lakukan hanya pendataan ulang, namun untuk mengambil tindakan berdasarkan aturan itu tidak bisa karna belum ada dasar hukumnya,” tandas Erik.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 122 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…