Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

×

Penerimaan Anggota Panwascam Diduga Langgar Aturan, Nalar Pandeglang Layangkan Somasi ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Views: 27

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Diduga melakukan pelanggaran Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang penerimaan Panitia pengawas kecamatan (Panwascam), Nalar Pandeglang melayangkan somasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Senin 1 November 2022 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Nalar Kabuapten Pandeglang Rudi Yana Jaya membenarkan, pihaknya telah melayangkan somasi ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Soalnya, kata dia, sekitar 18 anggota panwascam yang di duga rangkap jabatan, mulai dari BPD, PLD bahkan menjadi sekretaris Desa.

“Kami telah layangkan somasi tersebut ke Bawaslu Pandeglang berikut nama-nama yang lolos menjadi panwascam berikut dengan rangkap jabatannya. Karena Bawaslu telah melanggar undang-undang dan Perbawaslu, sehingga tidak konsisten dalam menerapkan regulasinya,” kata Rudi, Rabu 2 November 2022.

Selain itu, kata dia, lembaga negara seperti Kemendes, Kemensos, dan BKD Kabupaten Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan larangan, agar pegawai lembaga negara tidak merangkap pekerjaan dilembaga yang didanai negara.

“Bagi mereka yang rangkap jabatan, harus mendapatkan izin pimpinan dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian atau bupati,” katanya.

Untuk itu, kata dia, dengan kecerobohan Bawaslu Pandeglang tersebut, untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku yakni melakukan evaluasi dan rekrutmen ulang Panwascam dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan hukum lainnya.

“Apabila dalam kurun waktu sampai Sabtu, 5 November 2022 tidak melakukan penindakan, maka kami akan melakukan pelaporan ke-BKD Kabuoatrn Pandeglang, Inspektorat Pandeglang, DKPP Banten, DKPP RI serta BPK Perwakilan Banten untuk menindaklanjuti Honorarium Ganda,” ujarnya.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, dengan adanya somasi tersebut pihaknya belum menerima berdalih di luar kota. Namun, pihaknya membenarkan ada anggota panwascam yang rangkap jabatan, tetapi sudah memberikan pilihan kepada anggota panwascam saat melakukan wawancara.

“Memang ada, kurang lebih sekitar 10 orang, dan itu sudah selesai saat wawancara dan surat pengunduran dirinya juga sudah ada. Karena tidak mungkin kita publis, itu tidak etis,” katanya.( Yan/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *