Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Lakukan Kegiatan Penguatan PPRG bagi Desa/Kecamatan tingkat Kabupaten Ciamis

×

DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Lakukan Kegiatan Penguatan PPRG bagi Desa/Kecamatan tingkat Kabupaten Ciamis

Sebarkan artikel ini

Views: 46

CIAMIS, JAPOS.CO – Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 telah berjalan lebih kurang 22 (dua puluh dua) tahun dan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan Pengarusutamaan Gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah, namun dalam hal pelaksanaan maupun hasilnya belumlah maksimal, masih ada kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan. Salah satu faktor disebabkan keterbatasan pengertian dan pemahaman para pemangku kepentingan, SOPD, desa dan masyarakat tentang konsep gender dan aplikasinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karena itu diperlukan dukungan dan political will dari pemangku kepentingan, pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada. Kabupaten Ciamis sedang melaksanakan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, salah satunya sedang disusun peraturan daerah Kabupaten Ciamis tentang Pengarusutamaan Gender sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di daerah sehingga diharapkan tidak terjadi kesenjangan gender dalam pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si sewaktu memberikan sambutan pada kegiatan Penguatan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender) bagi Desa/Kecamatan tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022 bertempat di Grand Hotel Santosa, Jalan Jend. Ahmad Yani No.18 Ciamis, Rabu-Kamis (14-15/9). Dengan melibatkan peserta para Kepala UPTD P5A wilayah kecamatan se Kabupaten Ciamis, para perangkat desa pengampu perencanaan / program.

Menurut Dian, salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan gender yang terjadi adalah dengan mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di berbagai lini pemerintahan mulai dari pemerintahan pusat sampai pemerintahan desa. “Dalam peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa pasal 3 bahwa tujuan pedoman ini adalah memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGS Desa, “ ujarnya.

Juga dalam pasal 22, kata Dian, yang dijelaskan dalam pasal 26 bahwa dalam penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, keberpihakan kepada warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, lansia, masyarakat adat, serta kelompok marginal dan rentan lainnya. “Inilah yang menjadi fokus sasaran, baik dalam pembangunan daerah maupun pembangunan nasional, “ katanya

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), jelas Dian, merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran. “Dengan mengadopsi PPRG, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persoalan dan perspektif yang berbeda. Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta Akses, Partisipasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender,” jelasnya.

Perencanaan dan anggaran yang dibuat dalam pembangunan akan memiliki dampak yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan, tegas Dian, oleh karena itu penting untuk memasukkan analisis gender ke dalamnya. “Ketika mengadopsi PPRG, dimana pemahaman menyeluruh tentang permasalahan yang khas perempuan dan laki-laki menjadi sebuah keharusan. Transparansi anggaran, tekad yang kuat mendengarkan kebutuhan perempuan, anak dan kelompok rentan, menjadi hal yang mutlak harus diperhatikan, “ tegasnya

Anggaran Responsif Gender (ARG), jelas Dian, merupakan bagian dari PPRG. ARG bukanlah anggaran terpisah bagi laki-laki dan perempuan, melainkan strategi untuk mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran, dan menerjemahkan komitmen para pihak untuk mewujudkan kesetaraan gender ke dalam komitmen anggaran. “Harapannya, supaya ke depan, tercipta strategi yang menjamin adanya keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam mengakses, berpartisipasi, mengambil keputusan hingga menikmati manfaat dari pembangunan secara merata dan menjawab kebutuhan praktis dan strategisnya. Dengan demikian, akan terwujud kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat. Jadi tidak ada lagi pembedaan dalam hak-haknya sebagai manusia luhur untuk mengakses dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan hingga menikmati manfaatnya, “ jelasnya.

Sementara itu dalam laporannya Plh. Kepala Bidang PPPA, Drs. H. Mokhamad Syaiful Bakhri, M.Si. menambahkan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan pembangunan.

Kegiatan Penguatan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender) bagi Desa/Kecamatan tingkat Kabupaten Ciamis, tandas H. Syaiful, menghadirkan narasumber dr. Erhamwilda, Dra., M.Pd. (Wakil Dekan 3 Universitas Islam Bandung, Ketua FKKGA (Forum Komunikasi Kesetaraan Gender dan Anak) Provinsi Jawa Barat. “Sasaran yang diharapkan dari kegiatan ini mensinergikan dan mengkoordinasikan program dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di masing-masing desa/kelurahan, meningkatkan pemahaman perencana dalam hal PPRG (Perencanaan Penganggaran Responsif Gender), meningkatkan keterampilan perencana dalam menyusun GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) dan menghasilkan GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) dari program dan kegiatan disetiap desa/kelurahan, “ tandasnya. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *