Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Ciamis Musnahkan Boneka Sihir dan Buhul Tanah Makam

×

Kejari Ciamis Musnahkan Boneka Sihir dan Buhul Tanah Makam

Sebarkan artikel ini

Views: 84

CIAMIS, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan barang bukti sejumlah kasus kejahatan yang telah inkrah, Kamis (15/9). Selain obat terlarang, ponsel dan miras, ada juga barang bukti buhul tanah makam dan buhul patung boneka. Buhul diketahui merupakan alat untuk melakukan praktik sihir atau guna-guna.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berikut rincian barang bukti buhul tersebut. Untuk buhul tanah makan, berisi bunga kembang tujuh, tanah makam, jahe, kencur, pala dan bawang putih. Tujuannya membuat usaha/jiwa mati. Buhul ditemukan di sumur depan rumah di wilayah Cibodas, Lakbok pada Juli 2019.

Sedangkan untuk buhul patung boneka, berupa tanah makam, jarum, benang, kancing, kawat dan tali hitam. Tujuannya untuk mencelakai bagi yang dimaksud. Ditemukan pada 29 Mei 2019 ditemukan berada di dalam tas besar milik Yanto.

Pemusnahan buhul tersebut dengan cara dibakar. Sedangkan untuk obat terlarang dan sabu diblender dan ponsel di hancurkan menggunakan palu. “Pemusnahan barang bukti 60 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak periode 2 September 2021 sampai 13 Juni 2022,” ujar Kepala Kejari Ciamis, Soimah.

Barang bukti tersebut rinciannya, narkotika jenis sabu sebanyak 19,38 gram. Minuman keras jenis Ciu sebanyak 9 botol dan obat-obatan sebanyak 8.213 butir dan ponsel 26 buah. Serta barang bukti lainnya seperti baju, tas, hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka gabungan dari 60 perkara.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Adi Pramono mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perkara dengan barang bukti buhul tersebut. Namun buhul tersebut merupakan salah satu barang bukti tindak pidana yang sudah ada putusan di pengadilan untuk dimusnahkan. “Untuk perkara detailnya kita kurang mengetahuinya, itu perkara lama. Kita kejaksaan melaksanakan putusan untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *