Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Diduga Pencemaran Nama Baik, Kejaksaan se-Indonesia Kompak Laporkan Alvin Lim ke Polisi

×

Diduga Pencemaran Nama Baik, Kejaksaan se-Indonesia Kompak Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 50

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait adanya indikasi pencemaran nama baik Kejaksaan yang di umbar melalui Vidio YouTube Alvin Lim, maka dari itu pihak Kejaksaan Se- Indonesia kompak melaporkan Alvin Lim ke polisi, termasuk Kejari Mukomuko. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, pada hari ini resmi melaporkan Alvin Lim, ke Polres Mukomuko, Jumat (23/9) siang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Alvin Lim dilaporkan, lantaran dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik jaksa melalui konten YouTube. Kasus tersebut dilaporkan langsung, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidum, Lisda Haryanti, SH, MH.didampingi Kasi Intelijen, Radiman SH, MH.

“Benar, hari ini kami melaporkan atas video yang berisi pembicaraan seseorang  atas nama Alvin Lim yang diunggahnya di konten YouTube,” kata Lisda.

Pelaporan disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mukomuko, Jalan Danau Nibung KM 2,2 Kecamatan Kota Mukomuko. Laporan jaksa itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian setempat.

Masih dijelaskan Lisda, konten video yang dibuat dan diunggah Alvin Lim melalui saluran YouTube, muatannya mengandung penghinaan terhadap kejaksaan seluruh Indonesia. Dengan unggahannya  melalui  channel YouTobe yang ada muatan  ‘Kejaksaan Sarang Mafia’  dianggap menghina jaksa dan mencemarkan nama baik jaksa di Indonesia.

“Kami merasa terhina dan dicemarkan nama baik. Mudah-mudahan saja laporan kami segera ditindaklanjuti oleh Polres Mukomuko,” pintanya.

Dalam uraian laporan yang diterima Polres Mukomuko yaitu  telah terjadi dugaan tindak pidana tingkat pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.

“Dalam laporan tersebut, kami juga telah lampirkan dokumen – dokumen baik berupa vedio unggahan YouTube dan lainnya,” pungkasnya. (JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 294 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…