Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polsek IV Koto Tangkap Empat Pelaku Judi Online

×

Polsek IV Koto Tangkap Empat Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini

Views: 91

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Polres Bukittinggi melalui Polsek IV Koto Polres tangkap empat orang pemuda yang melakukan judi online jenis Ludo King, (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, membenarkan tindakan penangkapan pelaku perjudian online jenis Ludo King.

Penangkapan dipimpin Kapolsek bersama personil Polsek IV Koto, yang bertempat di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam. Pelaku yang ditangkap tersebut sebanyak 4 (empat) orang, berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22)

Iptu Evi menjelaskan kronologis penangkapan, setelah Kapolsek IV Koto bersama jajarannya mendapat informasi dari masyarakat. Langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi,  4 (empat)  orang  ditemukan di dalam  kedai sedang asyik  bermain judi online. Dengan menggunakan Hand Phone dan taruhan uang.

Melihat kejadian tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari  tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO  F11 Pro, warna Unggu Casing Hitam, Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.

“Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan  pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” titup Iptu Evi,”(Yet)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *