Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Oknum Guru Diamankan Satreskrim Penyidik Polres Bukittinggi

×

Oknum Guru Diamankan Satreskrim Penyidik Polres Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Views: 103

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sesuai intruksi Kapolri dan Kapolda, melalui Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lastari, SIK, dalam konfrensi Pers Sabtu, (27/08/22), jelaskan tidak ada ruang perjudian di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Bukittinggi berupaya bersama Satreskrim, Polsek-polsek, untuk membuktikan dengan 10 laporan polisi dan 23 tersangka diamankan di Polres.

“Saat ini proses tersangka sudah masuk ke penyidikan dan berkas dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres.

Polres Bukittinggi mengungkap kasus cabul oleh Wakil Kepala Sekolah SMKN 1 Bukittinggi, inisial IF, yang berstatus sebagai PNS. Sedangkan korban sendiri merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bukittinggi.

“Peristiwa terjadi tanggal 20 Juli 2022, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang kerja tersangka,” ungkap Kapolres

Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lastari, S.I.K. Pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik setelah diinterogasi petugas kepolisian dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi bejat pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukan di ruangan berbeda di SMKN ,” kata Kapolres.

“Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022,” terang Kapolres.

“Atas laporan dari pada korban kepada Satreskrim Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan, dan penangkapan tersangka di rumahnya di Baso,” ulas Kapolres. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *