Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk Tiga Pengedar Ganja

×

Satnarkoba Polres Ciamis Bekuk Tiga Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini

Views: 63

CIAMIS, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pengedar narkoba berupa Ganja Kering di wilayah Kabupaten Ciamis. Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari, dari hasil penangkapan di dua TKP, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari. “Dua TKP dan tiga orang tersangka berhasil kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin, SH dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat (12/8).

Kapolres Ciamis menuturkan, bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis. “Satu orang masih DPO berinisial K yang berdomisili di Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis menjelaskan, dari dua TKP berhasil diamankan barang bukti Ganja Kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari yang rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran. “Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasai. “Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.

Kapolres Ciamis berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti. “Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti,” pungkasnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 144 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…