Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Alex Cokrojoyo Akhirnya Kuasai Lahan Miliknya Kembali

×

Alex Cokrojoyo Akhirnya Kuasai Lahan Miliknya Kembali

Sebarkan artikel ini

Views: 159

TANGERANG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan eksekusi tanah di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, sesuai dengan Putusan Perdata Nomor: 70/Pdt.G/2009/PN.Tng. Tanah tersebut merupakan milk Alex Cokrojoyo, Rabu (30/3).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pelaksanaan eksekusi lahan tersebut dikawal oleh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah dan pihak lainnya.

“Kami datang ke sini untuk melakukan pengamanan. Pengamanan putusan Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Kabag Ops Polres Tangerang Kota, AKBP Effi M Zulkifli, kepada massa ormas dan pihak terkait di sekitar lokasi, sebelum dimulainya eksekusi.

Usai pihak pengadilan membacakan putusan, Kuasa Hukum penyewa lahan mengaku tidak keberatan atas eksekusi tersebut. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi tidak mengganggu operasioanal perusahaan mereka.

Namun terkait gugatan yang dilakukan penyewa di Pengadilan Tangerang, menurut Juru Sita, Miskah, gugatan yang dilakukan pihak penyewa tidak mempengaruhi eksekusi lahan. Pasalnya pihak pengadilan telah mempelajari gugatan tersebut.

“Gugatan itu sebelum dilakukan eksekusi, oleh pimpinan pengadilan sudah dipelajari, belum ditolak, prosesnya masih berjalan, sudah dipelajari perlawanannya itu. Jadi perlawanan pihak penyewa itu masih bisa diabaikan. Tidak mempengaruhi kegiatan hari ini, penetapan yang dilakukan oleh pengadilan,”ungkap Miskah.

Sementara Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH LL M terkait adanya gugatan yang dilayangkan penyewa, menurutnya hal itu tak mempengaruhi jalannya eksekusi. Sebab kendati penyewa memiliki hak sewa, hak kepemilikan lahan tetap dipunyai oleh kliennya.

Selanjutnya, kata Dinny, pihaknya akan berdiskusi dengan penyewa perihal diperpanjang-tidaknya sewa lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu.

“Kami serahkan kepada klien kami, kita selanjutnya akan berdiskusi dengan penyewa apakah mereka berkenan melanjutkan sewa dengan kami atau keluar. Kita akan berdialog dulu, nanti kita putuskan setelah dialog,” papar Dinny.

“Pihak penyewa akan kami beri waktu, namun keputusan tetap ada pada klien kami,” lanjutnya.

Selain itu, Dinny mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Alex Cokrojoyo, mengucapkan terima kasih kepada aparat yang sudah berpartisipasi, sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar,” tutup Dinny.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 30 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…