Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Buron Jambret Remaja 19 Tahun

×

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tangkap Buron Jambret Remaja 19 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku jambret DTPP alias Doni Tantoni (19).

Views: 86

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sempat buron beberapa bulan, Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali meringkus seorang pelaku jambret, yang beraksi di Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan Bank Kesawan Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, satu pelaku itu adalah seorang remaja DTPP alias Doni Tantoni (19) yang kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku DTPP sudah diamankan dalam perkara jambret di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Pelaku beraksi bersama rekannya MAS alias Arief (19)  yang telah diamankan sebelumnya,” terang Kasat Reskrim, Senin (7/3/2022).

Dijelaskan Andrie kejadian, aksi penjambretan itu terjadi pada Selasa (10/12/2021) lalau. Malam itu sekitar pukul 19.00 WIB saat korban, Perwita Sari (33) turun dari mobil di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban.

“Setelah berhasil menarik tas korban PS, para pelaku melarikan diri ke Jalan Pinang Sebatang. Peristiwa itu membuat korban kehilangan handphone IPhone X serta uang tunai Rp10 juta,” terang Andrie.

Kemudian korban langsung mendatangi Polresta Pekanbaru untuk melapor berharap pelaku segera ditangkap.

“Dari laporan korban kemudian kita lakukan penyelidikan dan olahraga TKP. Pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB Tim Resmob Polsek Bukit Raya menerima informasi bahwa pelaku DTPP diketahui identitasnya,” terangnya lagi.

Kemudian tim langsung bergerak menuju lampu trafic light Jalan Bukit Barisan. Dengan upaya keras, tim berhasil menangkap pelaku DTPP tanpa perlawanan.

“Dari pengakuannya membenarkan telah melakukan jambret tas milik korban PS. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kompol Andrie.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 170 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…