Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALTangerang

SMAN 15 Kota Tangerang Diduga Jual Buku Paket dan Pungut Biaya Kipas Angin

×

SMAN 15 Kota Tangerang Diduga Jual Buku Paket dan Pungut Biaya Kipas Angin

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

KOTA TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya mengalokasikan dana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.  Anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit, plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya, ataupun pungutan disekolah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun itu semua hanyalah isapan jempol saja, faktanya masih ada di sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih macam-macam.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 15 Kota Tangerang Banten, yang diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar 200.000,- untuk buku paket dua mata pelajaran.

Cara yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang diarahkan oleh Wakasek Bidang Humas Mutia dan Asep (Red-guru) ke lokasi rumah yang beralamat di Jl. Makmur 13 Blok A8 No.8, RT.005/RW.002, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten 15132.

Menurut keterangan siswa (Red)  bersama orang tuanya mengatakan benar waktu itu kita semua disuruh kolektif uang 25.000,- membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas kita, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain.

“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan kelokasi rumah yang jual buku paketnya,” ucapnya (26/2/2024).

Sementara Mutia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “Kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada diperpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,” ucapnya (1/3/2024).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.

Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (Bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 162 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…