Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALTangerang

SMAN 15 Kota Tangerang Diduga Jual Buku Paket dan Pungut Biaya Kipas Angin

×

SMAN 15 Kota Tangerang Diduga Jual Buku Paket dan Pungut Biaya Kipas Angin

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

KOTA TANGERANG, JAPOS.CO – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya mengalokasikan dana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK Negeri.  Anggaran yang digelontorkan pun tidak sedikit, plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya, ataupun pungutan disekolah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Namun itu semua hanyalah isapan jempol saja, faktanya masih ada di sekolah yang melakukan pungutan dengan dalih macam-macam.

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 15 Kota Tangerang Banten, yang diduga telah melakukan pungutan pada siswa yang diharuskan membeli buku paket sebesar 200.000,- untuk buku paket dua mata pelajaran.

Cara yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswa membeli buku tersebut diluar area sekolah, yang diarahkan oleh Wakasek Bidang Humas Mutia dan Asep (Red-guru) ke lokasi rumah yang beralamat di Jl. Makmur 13 Blok A8 No.8, RT.005/RW.002, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten 15132.

Menurut keterangan siswa (Red)  bersama orang tuanya mengatakan benar waktu itu kita semua disuruh kolektif uang 25.000,- membeli kipas angin buat dipasang diruang kelas kita, karena yang lama kipasnya diambil dan dipindahkan ke ruang lain.

“Dan waktu itu kita semua, disuruh sama guru kelas disuruh beli buku paket dua, untuk mata pelajaran matematika dan agama sebesar 200.000,- kita semua diarahkan kelokasi rumah yang jual buku paketnya,” ucapnya (26/2/2024).

Sementara Mutia Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 15 Kota Tangerang, saat diwawancarai beberapa media disekolah mengatakan “Kami tidak membenarkan, dan kami sudah mengintruksikan untuk tidak membeli buku disekolah. Karena buku sudah ada diperpustakaan, jadi sekolah tidak menjual buku,” ucapnya (1/3/2024).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan, dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari BOS. Termasuk belanja buku, terlebih saat ini siswa belajar dengan buku Kurikulum Merdeka.

Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf A Dan B
A. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah
B. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. (Bs) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *