Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiKupas-Tuntas

Kepala Dinas PUPR Kab.Tanjabbar Dilaporkan ke KPK

×

Kepala Dinas PUPR Kab.Tanjabbar Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Andar Situmorang,SH, MH

Views: 4.3K

KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Apri Dasma ST,. MT dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/4/2024). Laporan itu diduga terkait monopoli dana swakelola tahun anggaran 2022-2023.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tidak Tanggung-Tanggung Dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 14.744.514.505 dan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 15.697.000.000 yang dijadikan Swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terindikasi di monopoli dikerjakan oleh Dinas itu sendiri, dan hebatnya lagi kegiatan tersebut tidak dipihak ke tigakan oleh Dinas PUPR.

Dinas PUPR terkesan  suka-suka membuat aturan sendiri membuat rekanan perusahaan yang lain sangat dirugikan dimana disetiap tahunnya mereka ditutut oleh negara untuk membayar pajak tahunan perusahaannya masing-masing.

Para penggiat dan pemilik perusahan menilai bahwa Dinas PUPR yang dibawah naungan Apri Dasma ST,. MT tidak menaungi orang banyak, mereka hanya mementingkan kepentingan sendiri. Banyak dana yang digelontorkan untuk swakelola, namun masi banyak perusahaan yang belum dapat pekerjaan.

Ada beberapa para pekerja yang mendapatkan kerjaan dari dana swakelola,  seperti Mr M, “ Ya saya pernah mendapatkan kerjaan dana swakelola tahun 2022, pada saat itu kami tidak dapat pekerjaan dari APBD murni, maka dari itu saya coba untuk mengerjakan dana swakelola tersebut, ternyata kerjaan tersebut benar tidak sama dengan dana swakelola di Dinas-Dinas yang lainnya. Kalau dinas lainnya swakelola tersebut dipihak ke tigakan, artinya kita tetap memakai perusahaan dan prosedurnya lengkap seperti kita mendapatkan pekerjaan di APBD murni maupun di APBD-P, namun kalau di Dinas PUPR ini benar-benar jauh bedanya, kita disuruh kerja hanya diberikan pedoman gambar dan tidak diberikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)” ujarnya kepada JAPOS.CO.

“Cara pembayaran usai bekerja mereka terkesan semau-maunya saja, tentunya kami sebagai pekerja tetap mengharapkan keuntungan dari hasil yang kami kerjakan, tapi yang kami dapat hanya rugi tidak sesuai dengan yang kami harapkan.  Terkesan kami sebagai pekerja hanya untuk membantu dan melancarkan Anggaran di Dinas PUPR itu. Ya kami memang terpaksa karena tidak mendapatkan pekerjaan di APBD murni, maka dari itu kami pengen sekali mengerjakan dana swakelola tersebut, ternyata pembayaran untuk sipekerja tidak sesuai dengan yang kami kerjakan dilapangan,” tambah Mr. M.

Terkait dengan pembayaran yang tidak sesuai dengan harapan kami itu mau tidak mau tetap kami terima, daripada nanti kalau kami bantah nanti tidak dibayarkan sama sekali.

Pertanyaannya, jika swakelola yang dikerjakan oleh pekerja apakah yang dibayarkan sesuai laporan Dinas PUPR dengan pihak auditor seperti BPK RI, diduga laporan Dinas PUPR tidak akan sama ke pihak BPK RI, soalnya gelagat dari Dinas tersebut disinyalir mencari keuntungan sendiri.

Menaggapi hal ini, Direktur Eksekutif  Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Andar Situmorang,SH, MH mengkritik keras kenerja Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat mau selera sendiri. “ Yang dikelolah itu uang negara, bukan uang dia (Kadis PUPR). Dia hanya sebagai pejabat pelaksana, dan dilaksanakan dengan sesuai aturan yang berlaku, bukan semau gue” ujar Andar dengan keras.

“ Diminta KPK agar segerah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Apri Dasma ST, MT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa saja yang terlibat harus dibersikan, termasuk BPK yang mengaudit dana swakelolah tersebut jika bermain mata “ tambah Andar

Sebelum berita ini di tayangkan pihak KPK RI, Kadis PUPR Apri Dasman belum dapat dikonfirmasi. (Tenk/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *