Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa, Jaksa: Surat Dakwaan Telah Memenuhi Syarat

×

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa, Jaksa: Surat Dakwaan Telah Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Views: 836

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Adetya Yassy Septiani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya digelar pada Selasa (21/05/2024).

Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar tetap melanjutkan persidangan karena menurutnya surat dakwaannya sah.

“Dakwaan kami telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil”, ujar JPU dalam surat jawaban atas eksepsinya.

JPU juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk memutuskan agar menyatakan menolak seluruh keberatan terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha selain itu menyatakan surat dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM315/ BDUNG / 04/ 2024 atas nama terdakwa
Adetya Yessy Septiani Alias Sasha adalah sah menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a, b KUHAP.

“Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Adetya Yessy Septiani Alias Sasha dengan dasar surat dakwaannya”, ujar JPU.

Sebagaimana berita sebelumnya bahwa Adetya Yessi Septiani diajukan ke meja hujau terkait kasus dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah.

Perbuatan itu terjadi sekitar bulan September 2014 saat itu terdakwa berkenalan dengan Stelly Gandawidjaja, dari perkenalan tersebut berteman dan makin akrab.

Kemudian Stelly menanyakan perihal asal usul rumah yang terdakwa tempati di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi dan terdakwa menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya adalah milik Sonny Purnara, dengan status tanah SHM yang terdiri atas 3 Sertifikat yaitu SHM Nomor : 4353, SHM Nomor : 4696 dan SHM Nomor : 4700 atas nama R.Achdiat Bagja adik Sonny Purnara dan akan dijual seharga Rp. 7,5 miliar.

Kemudian karena lokasinya berdekatan dengan rumah saksi Stelly Gandawidjaja dan status tanah jelas, Stelly pun jadi berminat untuk membeli rumah tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh Stelly Gandawidjaja untuk mentransferkan DP (uang muka) sebagai tanda jadi kepada rekening anak terdakwa atas nama Devina Tanzil.

Pada tanggal 5 Februari 2015, Stelly Gandawidjaja pergi ke Bank BNI Cabang Pasteur dan mentransferkan uang sebesar Rp.4,2 milyar, dari Rekening Bank BNI ke rekening Bank BCA Cabang Maranatha, an. Devina Tanzil.

Selanjutnya kata JPU dalam persidangan Stelly Gandawidjaja menghubungi Raymond Pangestu untuk mengirimkan uang ke terdakwa sebagai DP pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi melalui rekening anaknya terdakwa yakni Devina Tanzil.

Terkait dengan dibacakannya jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa, Humas SHW Law Firm, Felicia Himawan berterima kasih karena dalam perkara ini pihaknya ingin mencari keadilan yang utuh atas kasus terdakwa Adetya dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 373 dan 378.

“Menurut kami setelah mempelajari dan ikut menangani kasus ini bahwa unsur 372 dan 378 nya sudah sangat terpenuhi, semoga perjuangan kami terhadap wujudnya suatu keadilan tadi dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,” ujarnya.

Untuk kedepannya menurut Felicia, pihaknya akan terus mencermati dan kita sama sama mendengarkan dan melihat persidangan namun yang jelas kami menginginkan agar keadilan itu bisa benar benar nyata terwujud bagi korban pencari keadilan.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *