Views: 2.9K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang, yang dikerjakan oleh PT. ARGO SANJOYO ADHITAMA Pusat Palangka Raya, menelan dana Rp 20 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan surat perjanjian (kontrak) Nomor : 600.1.8/101/KTRK BM/DAU/VII/DPUPRPKP’2023, tanggal 14 Juli 2023, terindikasi dikerjakan tidak sesuai kontrak
Indikasi tersebut ditemukan media ini saat melakukan pemantauan dilapangan pada Sabtu (10/02/2024). Karena selain menemukan item pekerjaan yang dikerjakan asal-asalan tidak sesuai metode dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, media ini juga menemukan item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Sedangkan tujuan spesifikasi teknis dan gambar kerja (Shop Drawing) dibuat adalah untuk dijadikan acuan/standar dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagai upaya untuk mendapatkan output pekerjaan yang optimal sesuai perencanaan dan dana yang dianggarkan.
Pekerjaan asal-asalan itu terlihat pada bangunan jalan yang direkonstruksi, kondisinya banyak yang tidak rata dan bergelombang serta terdapat banyak cekungan. Sehingga saat hujan selalu digenangi air dan mengakibatkan jalan tersebut berlobang.
Kondisi tersebut diduga akibat penyiapan badan jalan dikerjakan tidak sesuai tidak sesuai metode dan spesifikasi yang dipersyaratkan maupun gambar kerja (shop drawing). Hal itu terlihat dari bangunan jalan yang di rekonstruksi, tidak terdapat kemiringan 2 % sebagaimana yang dipersyaratkan, untuk memungkinkan aliran air lancar sehingga tidak menggenang di jalan saat hujan.
Bahkan pekerjaan asal-asalan juga terlihat pada mutu dan ketebalan lapisan pondasi tanah semen yang dikerjakan diruas jalan tersebut diduga tidak sesuai tidak spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, karena selain tipis juga terlihat komposisi semen tidak sesuai, karena seharusnya menggunakan tanah dikerjakan sirtu limbah bekas tambang, sehingga mengakibatkan semen tanah yang digunakan untuk pondasi jalan, mudah rapuh dan erosi serta berlobang jika terkena hujan.
Serta dalam mengerjakan lapis pondasi semen tanah tersebut, PT Argo Sanjoyo Adhitama juga diduga menggunakan galian C illegal, karena material yang digunakan untuk campuran lapisan pondasi tanah semen tersebut, tidak diperoleh dari pengadaan atau dari penambang yang memiliki izin sesuai dipersyaratkan, tetapi diambil dari kiri kanan jalan.
Kemudian dalam pelaksanaan proyek tersebut, juga terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC). Sebab berdasarkan uraian singkat pekerjaan yang upload di LPSE, pelaksanaan rekonstruksi jalan tersebut diantaranya terdiri dari pekerjaan, penyiapan badan jalan, lapis pondasi tanah semen, lapis perekat-aspal cair dan lataston lapis Aus (HRS-WC).
Selain itu kejanggalan juga ditemukan pada pada papan nama proyek yang dipajang lokasi. Diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Dan terkesan sengaja ditutup-tutupi, agar tidak diketahui masyarakat. Hal itu terlihat dari waktu pelaksanaan, tanggal pekerjaan mulai dan tanggal pekerjaan selasai yang tidak dicantumkan.
Terkait hal tersebut Jaya Pos telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, melalui surat nomor : 014/HJP-KT/II/2024, tanggal 28 Februari 2024, Perihal: Konfirmasi Terkait pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang (DAU) Senilai Rp 20 Milyar, Terindikasi Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak. Namun, hingga berita ini dimuat surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)