Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

PT Energi Cipta Dana Laporkan Kepala BP Batam ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

×

PT Energi Cipta Dana Laporkan Kepala BP Batam ke Mabes Polri Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

JAKARTA, JAPOS.CO – PT Energi Cipta Dana (PT.ECD) telah mengajukan laporan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penggunaan resi pengiriman surat peringatan yang diduga palsu oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. Laporan tersebut menyoroti penggunaan resi pengiriman yang diduga palsu untuk mengesahkan penerimaan surat peringatan (SP) 1, 2 & 3 yang diperlukan oleh BP Batam sebagai syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan pembatalan alokasi bidang tanah milik PT.ECD di Kota Batam.Jumat (15/3/2024)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

PT ECD telah mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan izin lain yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan di tanah tersebut.

Menurut Suwito selaku Direktur PT ECD, Badan Pengusahaan (BP) Batam secara tidak sah “Menjual” lahan milik mereka yang terletak di kawasan Sagulung, Batam. Lahan seluas 2,4 hektar itu diduga telah dialihkan kepada PT.Tunas Karya Persada, meskipun PT ECD masih berupaya melalui proses hukum untuk memperoleh kembali kepemilikan atas tanah tersebut.

Kuasa Hukum PT ECD, Daud Pasaribu,SH menyampaikan bahwa Laporan Polisi ini dilakukan berdasarkan Rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah BARESKRIM POLRI yang telah melakukan pemeriksaan saksi dan penelitian berkas atas Dumas yang disampaikan pada Bulan Desember 2023 yang lalu.

“Dari penelitian dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditemukan adanya unsur Tindak Pidana, hari ini Laporan Polisi telah diterima oleh Pihak SPKT Bareskrim POLRI, kami harapkan pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini,” kata Daud.

“Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjadi subjek dalam laporan ini karena sebagai pimpinan patut diduga ikut terlibat dalam penggunaan dokumen resi yang mengakibatkan dampak serius bagi PT ECD. Laporan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan integritas proses perijinan tanah di Batam, serta menyoroti perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani konflik kepemilikan tanah di daerah tersebut,” ungkapnya.

“Ini merupakan satu lagi insiden yang menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pengembangan lahan di kawasan industri seperti Batam, dimana persaingan atas sumber daya tanah sering kali menjadi sengit dan dapat menimbulkan konflik yang rumit,” tutup Daud Pasaribu, SH.

PT ECD berharap agar lembaga penegak hukum dapat menyelidiki laporan ini dengan cermat dan adil, serta mengambil tindakan yang sesuai untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *