Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 6,9 Milyar Dana BLUD RSUD Bangkinang

×

Polda Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp 6,9 Milyar Dana BLUD RSUD Bangkinang

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU,JAPOS.CO – Polda Riau melakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur RSUD Bangkinang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun 2017 hingga 2018, pada Jumat (15/03/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditreskrimsus yang dipimpin  Kompol Gede Adi,  kedua tersangka yang ditahan adalah dr. WD mantan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 yang saat ini telah pensiun dini, dan dr. AJ mantan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018 yang kini menjabat sebagai staf di Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penahanan kedua tersangka merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, guna memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kebenaran terkait kasus ini.

“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan inkrah Pengadilan Tipidkor PN. Pekanbaru yang menetapkan hukuman terhadap bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang berinisial AW. Putusan tersebut menyatakan AW bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun 2017 hingga 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp. 6.992.246.181,04,” ungkap Nasriadi.

“Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018, bersama dengan bendahara pengeluaran, diduga terlibat dalam pembuatan pengeluaran kegiatan fiktif, pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai, serta pembayaran transaksi yang lebih tinggi dari yang sebenarnya kepada pihak ketiga. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah dalam jumlah yang signifikan,” paparnya.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka karena tidak adanya pengusulan untuk calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah, tidak menyampaikan Rencana Belanja dan Pendapatan Anggaran (RBA) kepada pihak yang berwenang, serta tidak menyesuaikan RBA setelah penetapan APBD dan APBD Perubahan, melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD,” jelas Nasriadi.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *