Views: 3.1K
BEKASI, JAPOS.CO – Lusiana, seorang wanita yang memiliki dua perusahaan katering, yakni PT Panorama Indah Katering dan PT Nuansa Katering Abadi, yang beralamat di Kp Cikedokan RT 002/RW 009 Kelurahan Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, diduga melakukan penipuan terhadap korbannya.
Tak tanggung-tanggung, pengusaha katering yang mensuplai makanan bagi karyawan/buruh ke beberapa pabrik di wilayah Cikarang tersebut, diduga melakukan penipuan terhadap mitra usahanya dengan total mencapai Rp 600 juta.
Kasus penipuan ini bermula sekitar awal Januari 2023. Dimana Lusiana mencoba menyampaikan kepada Oky menjadi salah satu penyandang dana dan berkeinginan untuk bisa dibantu mencarikan modal usaha sebesar Rp 600 juta. Saat itu Oky tidak bisa menyanggupi, karena tidak memiliki uang sebanyak yang dimintakan Lusiana. Namun demikian, Oky berusaha untuk membantu Lusiana mencarikan dana usaha yang dibutuhkan.
Selanjutnya dalam beberapa hari kemudian, Oky mendapatkan mitra usahanya 3 orang yakni Galih, Desi, dan Yamini dengan memberikan penjelasan, bahwa Lusiana membutuhkan dana usaha sebesar Rp 600 juta untuk dipakai mengembangkan usaha kateringnya dan akan dikembalikan 14 hari dengan sharing profit usaha 15% dari modal usaha yang dijanjikan.
Tentu, hal itu menjadi daya tarik dan membuat simpati ketiga pemilik dana. Sehingga ke empat orang pemilik dana tersebut sepakat memberikan dana modal usaha yang ditransfer kepada Lusiana dengan beberapa tahap. Untuk tahap pertama ditransfer ke nomor rekening BRI 115001000267307 atas nama PT Nuansa Katering Abadi sebesar Rp 100 juta (perusahaan milik Lusiana) pada tanggal 20 Januari 2023, dan tahap kedua ditansfer kembali pada tanggal 26 Januari 2023 ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering sebesar Rp 200 juta yang ditransfer langsung oleh Oky.
Kemudian tahap ketiga, pada tanggal 10 Maret 2023 terjadi lagi transaksi, dimana Oky mentransfer ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering Rp 100 juta, selanjutnya tahap keempat kembali dilakukan transfer ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering Rp 200 juta pada tanggal 10 April 2023.
Adapun keseluruhan total modal usaha yang sudah ditransfer kepada Lusiana melalui dua nomor rekening perusahaannya sebesar Rp 600 juta.
Selanjutnya dari transaksi tersebut dituangkan ke dalam 3 surat, yaitu surat perjanjian pertama yaitu pada tanggal 13 Maret 2023 dimana pihak pertama Galih mewakili ketiga pemilik modal, dan Lusiana sebagai pemilik perusahaan PT Nuansa Katering Abadi dan PT Panorama Indah Katering disebut sebagai pihak kedua.
Selanjutnya di tanggal yang sama yaitu 13 Maret 2023, yaitu surat perjanjian kedua. Lusiana menerima uang transfer melalui nomor rekening perusahaannya PT Nuansa Katering dan PT Panorama Indah Katering sejumlah Rp 100 juta. Dalam hal ini Lusiana berjanji akan kembalikan modal usaha ditambah sharing profit usaha Rp 115 juta.
Selanjutnya pada surat perjanjian ketiga tanggal 10 April 2023 yaitu antara pemilik modal yang bernama Yamini disebut pihak pertama dan Lusiana disebut sebagai pihak kedua peminjaman modal usaha sejumlah Rp 200 juta dan selama 14 hari setelah ditandatangani bersama surat perjanjian tersebut Lusiana akan mengembalikan modal usaha ditambah sharing profit menjadi Rp 230 juta ditambah penalty 1%, sesuai dengan surat perjanjian yang tertuang di point kedua dan keempat.
Sebagaimana dalam surat perjanjian, apabila Lusiana tidak menepati atau tidak membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka pihak kedua bersedia dikenakan penalty sebesar 1% per hari. Namun terhitung dari surat perjanjian tersebut dibuat hingga hari ini, Lusiana tidak pernah memberikan atau mengembalikan uang yang sudah dipinjam.
Padahal, surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak pada bulan Agustus di atas materai 10.000 dan menyanggupi untuk membayar keseluruhan pinjaman dana modal usaha sebesar Rp 600 juta pada tanggal 31 Agustus 2023.
Kendati demikian, Lusiana tetap ingkar janji, tidak membayar sepeserpun pinjaman modal usaha yang telah dipakainya. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 Lusiana melalui pengacaranya memberikan surat permohonan kepada Oky untuk diberikan dispensasi pembayaran waktu secara mencicil sebesar Rp 100 juta per bulan, terhitung dari mulai Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.
Namun lagi-lagi perjanjian itu hanya cuma angin surga, Lusiana kembali mengingkari janjinya dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman dana modal usaha yang telah dipakainya.
Sehingga dalam hal ini, kuat dugaan Lusiana telah melakuakan pelanggaran hukum pidana penipuan dan penggelapan dana yang telah merugikan ke empat korban yaitu Oky, Galih, Desi dan Yamini.
Berniat mencarikan solusi, keempat pemilik modal tersebut berulang kali menghubungi Lusiana melalui telepon dan chat WhatsApp, sama sekali tidak pernah ada jawaban.
Sementara, Lusiana yang dikonfirmasi, pada Jumat (8/3/2024) kepada JAPOS.CO membenarkan bahwa dirinya telah meminjam uang dari Oky cs dengan dalih ingin mengembangkan bisnis kateringnya.
Ditanya kenapa hingga sekarang belum ada etiket baik untuk mengembalikan uang para korban, padahal uang tersebut sudah harus segara dikembalikan sesuai dengan perjanjian terhadap para korban, dirinya enggan berkomentar.
Ketika didesak bahwa kini korban menutut agar uangnya segera dikembalikan, Lusiana justru mengarahkan agar menghubungi pengacaranya. “Silahkan hubungi pengacara saya,” ujarnya enteng.
Sementara pihak korban, atas kejadian ini mengaku kesal dan tidak fokus kerja karena merasa terbebani sebab uang sebesar Rp 600 juta itu merupakan milik dia dan 3 orang temannya. “Saya frustasi, kerja ga konsentrasi, soalnya ini menyangkut dana dari 3 teman saja juga,” ujarnya.
Kalau pun Lusiana tidak ada niat baik untuk segera mengembalikan uang tersebut, Oky dengan terpaksa akan segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisan. “Ya, masih nunggu niat baiknya. Kalau toh juga tidak ada upaya untuk mengembalikan dananya maka saya akan segera melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian,” tandasnya. (RED)
Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hak Jawab Pengadu
- Bahwa terkait dengan pemberitaan media on line JAPOS CO seperti pada link diatas, dengan ini disampaikan bahwa berita tersebut, tidak akurat karena tidak dilandasi dengan data maupun fakta-fakta hukum yang benar. Mengenai pinjaman dana sebesar Rp. 600.000 (enam ratus juta), yang diperoleh melalui mediator Muhammad Oky Syahputra alias Oky, berdasarkan surat perjanjian tertanggal, 13 Januari 2023, maupun surat perjanjian tertanggal, 10 April 2023 adalah perjanjian hutang piutang. Pada surat perjanjian dimaksud tidak ada satu pun klausul yang menyatakan dan/atau menerangkan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pengembangan usaha katering.
- Bahwa bila pinjaman tersebut di transfer ke rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama PT. Panorama Indah Katering dan PT. Nuansa Katering Abadi, semata-mata hanya karena alasan teknis saja, sebab pada saat Saudara Muhammad Oky Syahputra alias Oky hendak melakukan transfer, yang bersangkutan meminta rekening BRI milik Saya pribadi, tetapi Saya tidak memiliki rekening BRI, yang ada hanya rekening BRI atas nama PT. Karena alasan tersebut, maka Saudara Muhammad Oky Syahputra alias Oky menyatakan tidak masalah, sehingga akhirnya pinjaman di transfer ke rekening BRI atas nama PT. Panorama Indah Katering dan PT. Nuansa Katering Abadi secara bertahap.
- Bahwa pada pemberitaan, dikatakan Saya tidak pernah membayar atau mengembalikan hutang sejak di tandatangani perjanjian, akibatnya telah menggiring opini masyarakat seakan-akan informasi tersebut adalah benar, padahal faktanya tidak demikian, karena Saya telah membayar fee/bunga kepada Oky Cs dengan cara di transfer melalui rekening BRI 012201103284501 atas nama Muhammad Oky Syahputra sebesar kurang lebih Rp. 196.500.000 (seratus Sembilan puluh enam juta lima ratus rupiah), dan kepada Sariaman Sinaga, melalui rekening BCA No. 7600082277 sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), sehingga total uang yang telah Saya bayarkan kepada Muhammad Oky Syahputra alias Oky Cs sebesar Rp. 226.500.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa sampai dengan diterbitkan berita pada media on line JAPOS. CO, permasalahan hutang piutang antara Saya dan Oky Cs, belum sampai pada ranah hukum (pro justitia), juga belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga sangat tandensius bila Saya diberitakan diduga melakukan penipuan dan penggelapan, apalagi Saya juga telah melakukan pembayaran fee/bunga. Artinya pemberitaan media online JAPOS CO tidak menghormati asas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya berdasarkan Surat Dewan Pers No. 335/DP/K/III/2024, tertanggal 27 Maret 2024 media on line JAPOS CO dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Demikian hak jawab ini Saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih
( LUSIANA )
Hak Jawab Teradu
Pernyataan sebagai berikut :
- Bahwa tuduhan Lusiana tentang jumlah dana yang ditransfer ke Oky tidak semuanya benar, sesuai dengan data-data yang Oky terima dari Pengacara Lusiana. Oky bandingkan dengan Print Out Rekening Koran Bank BRI atas nama Muhammad Oky Syahputra, sesuai dengan tanggal dan tahunnya tidak semuanya benar.
- Berikut rincian total dana masuk sharing profit dari Lusiana kepada Oky yang tidak sesuai perjanjian diawal yaitu 15% sebagai berikut :
- 01 Maret 2023 : Rp 45.000.000
- 03 April 2023 : Rp 50.000.000
- 10 April 2023 : Rp 40.000.000
- 10 April 2023 : Rp 1.500.000
- 18 April 2023 : Rp 20.000.000
- 31 Juli 2023 : Rp 30.000.000 ( Rek BCA an. SARIAMAN SINAGA)
Total : Rp 186.500.000 (sharing profit terbagi kepada para pemegang saham).
- Setelah Lusiana menerima dana dari bulan Januari 2023 sampai dengan April 2023 dana modal usaha sebesar Rp 600.000.000 yang kami berikan kepada Lusiana. Pengembalian modal usaha sebesar Rp 600.000.000 tidak pernah dikembalikan oleh Lusiana kepada Oky cs, kemudian Oky cs menayakan tentang kemana dana tersebut sebesar Rp 600.000.000 yang telah dipakai oleh Lusiana, ternyata Lusiana membuat suatu pengakuan, bahwa Lusiana tidak jujur dari awal sebelumnya dana modal usaha Rp 600.000.00 masuk ke Nomer Rekening Perusahaan BRI: 034501001842300 an. PT PANORAMA INDAH KATERING secara bertahap Rp 500.000.000 dan Nomer Rekening Perusahan BRI : 115001000267307 an. PT. NUANSA KATERING ABADI sebear Rp 100.000.000, dengan Total keseluruhan Rp 600.000.000 kedua Perusahaan tersebut milik Lusiana.
Perusahan Lusiana sedang kena tuntutan sidang PKPU dari orang lain di tahun 2022, sementara transaksi masuk dana modal usaha sebesar Rp 600.000.000 pada bulan Januari 2023.
Hal iini Lusiani tidak kejujuran seolah-olah menutupi dari Perusahaan yang bermasalah, sehingga diduga kuat ada unsur PENIPUAN dan PENGGELAPAN DANA yang telah dibuat oleh Lusiana kepada Oky cs. Sidang Tuntutan PKPU dengan Nomor : 381/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.JKT.PST BUKTI SURAT TERLAMPIR.
- Bahwa Oky cs sudah berusaha meminta baik-baik, bahkan Oky cs seperti pengemis meminta untuk menggerakan hatinya Lusiana mengembalikan uang Oky CS sebesar Rp 600.000.000, tanpa sharing profit 15% sesuai dengan janji Lusiana, terhitung menyerahkan uang modal kepada Lusiana melalui transaksi transfer mobile banking ke Nomer Rekening BRI : 034501001842300 an. PT. PANORAMA INDAH KATERING secara bertahap hingga senilai Rp 500.000.000 dan Nomer Rekening BRI : 115001000267307 an. PT. NUANSA KATERING ABADI senilai Rp 100.000.000, dengan total keseluruhan Rp 600.000.000. Ternyata keuntungan yang dijanjikan oleh Lusiana adalah fiktif dan uang modal milik Oky Cs tidak dikembalikan. Barang bukti Print Out Rekening Koran dan Surat Somasi.
- Bahwa pada sekitar bulan Juli 2023 Oky cs bertemu dengan Lusiana dan pengacaranya di Hyper Mall Bekasi untuk bermusyawarah mengembalikan dana modal usaha yang dititipkan oleh Lusiana sebesar Rp 600.000.000, kemudian Lusiana berjanji, bahwa Lusiana meminta senggang waktu sampai dengan 1 bulan tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2023 Lusiana akan mengembalikan seluruh dana modal usaha Rp 600.000.000 yang telah dipakai olehnya, namun lagi-lagi Lusiana ingkar janji. Barang bukti surat pernyataan yang dibuat langsung oleh tulisan tangan Lusiana Terlampir dengan bermatrai cukup 10.000.
- Bahwa sekitar bulan September 2023 dengan Nomer : 020/MN/IX/2023/EDR Perihal: Permohonan melalui pengacaranya Lusiana yaitu Eri Efendi, SH dan Suprapto, SH membuat pengakuan pengembalian dana sebesar Rp 600.000.000 akan dicicil atau diangsur per bulan Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), terhitung mulai dari bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024, tanpa dikenakan sharing profit, dan angsuran tersebut sebagai angsuran pokok pinjaman modal usaha, yang disebabkan Lusiana mengalami ke Pailitan. Itu pun sampai dengan hari ini surat hak jawab dibuat padahari ini Sabtu, 30 Maret 2024 Lusiana tidak ada etikat baik untuk mengangsur atau dicicil sedikitpun ke Oky cs. Barang bukti Surat dari pengacara Eri Efendi, SH dan Suprapto, SH Terlampir.
- Jika pinjaman dari Oky Cs sebesar Rp 600 juta dikatakan sebagai pinjaman utang piutang, tentu Oky Cs akan meminta jaminan, tetapi kerena dikatakan untuk pengembangan usaha dan melihat keberlangsungan Catering berjalan dengan baik, maka Oky Cs memberikan dana yang diminta serta mengharapkan Sharing Profit 15 % tiap bulannya yang dijanjikan.
- Dan karena tidak ada etikat baik untuk meneyelesaikan dana Rp 600 juta, Oky Cs sudah melaporkan ke Polres Bekasi sesuai No Laporan : LP/B/498/III/2023/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Demikian hak jawab teradu, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
OKY CS.