Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Pegawai PT ACC Dianggap Tidak Bertanggungjawab Kepada Costumer Asal Pematang Siantar

×

Pegawai PT ACC Dianggap Tidak Bertanggungjawab Kepada Costumer Asal Pematang Siantar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SUMUT, JAPOS.CO – Keluarga tertanggung ibu Magdalena Panggabean yang beralamat di Jl Pendidikan no 11,kelurahan Sukadame kec. Siantar utara, Pematang Siantar ,Sumatera Utara, merasa kecewa dengan perlakuan pegawai  PT Asuransi Jiwa Astra yang tergabung dalam PT Astra Credit Companies (ACC) yang berkantor di jalan Sisingamangaraja no 41,Sitirejo II, kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu berawal dari pemegang polis PT Astra Sedaya Finance dan pihak tertanggung almarhum Jonner Pardomuan Silalahi suami dari Magdalena Panggabean yang sebelumnya telah menerima arahan dari pegawai PT ACC untuk memenuhi prosedur sesuai SOP agar mendapatkan klaim penerima manfaat asuransi dengan nomor sertifikat ACP 06829444/01500520001523457.dengan pemegang polis PT Astra Sedaya Finance.

Menurut keterangan ibu Magdalena Panggabean ke Japos.co pada hari,Kamis (07/03/2024), pegawai PT ACC Rajes Simarmata menyatakan,

“Bayarkan aja cicilan mobil atas nama suami ibu itu selama 6 bulan kedepan, agar nantinya asuransi almarhum bapak di keluarkan pihak Astra life dan ada pengembalian dana terhitung setelah laporan bahwasanya suami ibu telah meninggal dunia,” ucap Rajes Simarmata , aku ibu Magdalena Panggabean.

“Namun sampai 11 bulan cicilan saya bayarkan,saya tidak menerima informasi dari pihak pegawai PT ACC lagi, untuk itu saya kembali bersama anak saya menanyakan soal asuransi itu ke kantor mereka langsung namun mereka tidak melayani saya dengan baik-baik, dan yang mengaku sebagai kepala cabang menyuruh saya menanyakan langsung ke pihak PT Asta life Jakarta, kami merasa seperti bola yang di lempar ke sana sini,” keluh ibu Magdalena Panggabean ke Japos.co.

Sebelumnya demikian juga saran dari Okta Lubis, terkait pengklaim Asuransi dari Astra life itu tertanggung harus membayar kewajiban sampai lebih 6 (enam) bulan cicilan semenjak pihak tertanggung meninggal dunia, namun sudah lebih dari cicilan yang di sarankan tersebut tidak menemui titik terang.

“Bapak Okta pun dan ibu Novianti menyatakan saya untuk membayar cicilan atas nama suami saya yang telah meninggal dunia dan saya turuti, bahkan sebelumnya ibu Novianti meminta data BPJS kesehatan kami, karena mengingat demi keperluan untuk membantu keluarga saya, tanpa pikir panjang segera waktu itu saya kirimkan ke ibu Novianti, ternyata mereka semua hanya memberi harapan palsu, padahal sudah 5 kali ini kami bermitra dengan perusahaan PT ACC itu, tapi sepertinya mereka malah lari dari tanggungjawab,” terang ibu Magdalena sambil kesal.

Terpisah saat Japos.co meminta keterangan dari pihak pegawai PT ACC, bapak Okta Lubis yang mengaku sebagai marketing di perusahaan tersebut,melalui pesan singkat whatsapp,Kamis (07/03/2024).

“Izin pak, Saya bagian marketingnya, dan untuk update masalah claim asuransinya memang itu berhubungan sama pihak financenya pak,” terangnya.

“Dan terakhir memang saya ikut diskusi di kantor finance nya, infonya penolakan karena ada penyakit bawaan dari ybs Pak,” tutur Rajes Simarmata ke Japos.co.

Pihak Japos.co mencoba mempertanyakan kembali, perihal penyakit bawaan tersebut, yang sebelumnya pihak tertanggung sudah bermitra dengan PT ACC sudah sekian kalinya, kenapa tidak di persoalkan penyakit tersebut, beliau menjawab, Iya pak..

“Kemrin juga kita mempertanyakan itu pak. Tapi karna kantor astra life nya hanya ada di jakarta, jadi hanya via online bisa komunikasinya pak. Itupun diwakilkan sama pihak acc pak untuk minta keterangan lanjutan dari astra life nya Pak,” terang Rajes Simarmata.

Atas jawaban tersebut, ibu Magdalena Panggabean menilai pihak pegawai PT ACC tidak bertanggungjawab dengan costumer nya yang sudah beberapa kali menjadi mitranya.

“Saya sudah bermitra dengan PT ACC sejak lama, dan saya tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak Astra life, kan kami dalam proses pengajuan dan pembayaran melalui pihak PT ACC, seharusnya mereka yang menjadi wakil kami untuk penyelesaikan dengan pihak PT Astra life itu,” ucap ibu Magdalena Panggabean. (Rait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *