Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Hafsah Andriani Lubis Dilaporkan ke Polres Siantar Terkait Penganiayaan

×

Hafsah Andriani Lubis Dilaporkan ke Polres Siantar Terkait Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Views: 2.5K

SIANTAR, JAPOS.CO – Hafsah Andriani Lubis dilaporkan oleh Titin Damanik ke polres Pematang Siantar terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan undang-undang no 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau pasal 351 KUHP.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa penganiayaan itu terjadi tepatnya di rumah makan Ayam Hijau Sakinah,jalan Singosari, kelurahan Martoba, kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kepada awak media, Titin Damanik selaku korban menjelaskan kronologi penganiayaan itu. Awalnya, Titin bersama temannya bernama Ernawati Aminuddin ingin bersantap makan di rumah makan tersebut.

“awalnya kami sampai dirumah makan hijau sakinah jalan Singosari. Sampai disana kami memesan makan. Lalu, sambil menunggu makanan, bu erna waty ini membilang di belakang kursi kami,”dek kau cantik ya, mirip adik saya,” ucap Ernawati menirukan ucapan temannya.

“Ternyata disebut gitu, si hafsah tidak terima disebut adiknya cantik karena tidak necis katanya bang,” ujar Titin.

Kemudian, lanjut Titin, Hafsah merasa tersinggung dan langsung berdiri memukul bu erna, dan saya lihat bu erna ini udh habis ditunjangin dijambak sampai tertidur,” ungkap Titin.

Melihat temannya diperlakukan tidak baik, lantas Titin berniat untuk melerai. Namun niat baik ingin melerai malah ikut jadi korban keganasan Hafsah.

“Melihat bu Erna ditunjangi dan dijambak, saya pun melerai kedua nya. Ternyata, pas saya lerai, si hafsah ini malah menunjang aku dua kali sampai aku terjatuh bang,” terangnya,Kamis(07/03).

Akibat ditunjang dua kali hingga terjatuh, Titin mengalami sakit di pinggang dan melaporkan penganiayaan itu ke polres Pematangsiantar.

Laporan itu diterima dan tertuang dengan nomor laporan polisi nomor: LP/B/138/III/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar, Minggu,(03/03/2024).

Titin berharap agar pihak kepolisian polres Pematang Siantar secepat mungkin menangkap pelaku.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pinta Titin.

Setelah membuat laporan ke polres Pematangsiantar, Titin juga meminta bantuan dari kantor hukum GSPP dan Rekan untuk penanganan perkara itu.

Sementara, Adv Gokma Surya Pandiangan selaku Kuasa hukum korban Titin Akan mendesak pihak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya dan Segera menangkap pelaku. (Rait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *