Scroll untuk baca artikel
BeritaSULAWESI

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Gagalkan Penyelundupan Sabu Sabu

×

Kasat Narkoba Polres Tolitoli Gagalkan Penyelundupan Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Kapolres Toli-toli AKBP Bambang herkamto SH didampingi Kasie Humas Iptu Budi Atmojo serta Kasat Narkoba Iptu Herman Yoseph M P SH MH gelar konferensi pers pengungkapan kasus pengedar narkotika jenis sabu 3 kg yang di bungkus dalam kemasan teh cina warna hijau merk “guanyinyinwang”.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

AKBP Bambang Herkamto mengungkapkan penangkapan yang di lakukan pada Kamis (11/01/2024) dengan mengamankan 1 tersangka berinisial M(44) di sekitaran areal RSUD Tolitoli.

Polisi dalam hal ini satres narkoba Polres Tolitoli melakukan pengembangan ke alamat rumah pelaku M(44) di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli utara untuk penggeledahan.

“Dan dari hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis sabu dalam 3 kemasan plastik hijau dengan setiap kemasan memiliki berat 1kg,” ungkap Kapolres Tolitoli.

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut milik seorang bandar dari kota tarakan Kalimantan Utara dengan inisial Z.

“Tersangaka juga mengungkap awalnya barang haram tersebut sebanyak 4 bungkus/4kg namun 1kg telah laku terjual oleh pelaku dengan cara mengecer,” terangnya.

“Jenis sabu tersebut di selundupkan ke tolitoli lewat jalur laut menggunakan kapal laut KM sabuk nusantara dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di antara barang-barang bawaan lainnya, setelah itu setibanya di Tolitoli sabu tersebut disembunyikan dengan cara di tananam di lokasi kebun cengkeh miliknya yang bertempat di dusun bunga desa lelean nono Kecamatan baolan Kabupaten Tolitoli,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapn sabu tersebut di taksir bernilai kurang lebih senilai 4,5 miliar rupiah atau juga menyelamatkan masyarakat sebanyak 30 ribu orang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2004 tentak narkotika, adapun ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.(hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 136 WAY KANAN, JAPOS.CO – Polres Way Kanan gelar upacara pelantikan Wakapolres, Kabagren, Kabag SDM, Kasikum dan Serah Terima Jabatan Kabagops, Kasatbinmas, Kapolsek Kasui, Kapolsek Pakuan Ratu bertempat  di…