Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALKepulauan Bangka-Belitung

Johan Palit Berharap Hakim Tipikor Bertindak Tegas Perintahkan JPU Usut Tuntas Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

×

Johan Palit Berharap Hakim Tipikor Bertindak Tegas Perintahkan JPU Usut Tuntas Tetapkan Saksi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BELITUNG, JAPOS.CO – Politisi Partai Golkar yang juga mantan anggota DPRD Belitung, Johan Palit berharap majelis hakim tipikor bertindak tegas untuk perintahkan JPU usut tuntas dan tetapkan saksi jadi tersangka  dalam persidangan keenam perkara tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PTBBI) dengan terdakwa Iskandar Rosul di Pengadilan Negeri Pangkalpinang menghadirkan tiga saksi, Selasa (9/1). Dan Kamis (11/1), terkait aliran dana PT. PTBBI digunakan terdakwa Iskandar Rosul kepada mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh alias Sanem.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sanem bersaksi tak pernah meminta uang kepada terdakwa yang ketika itu menjabat Dirut.  PT. PTBBI, saksi juga mengungkapkan jika uang Rp. 388 juta yang diucapkan terdakwa dalam persidangan minggu lalu merupakan pinjamannya guna membayar hutang kampanye Pilbup 2018 lalu.

Pada persidangan perkara nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, Taufik Rizani anggota DPRD Belitung, mengakui jika dirinya juga pernah menerima uang dari terdakwa, uang tersebut digunakan keperluan acara Agustusan, tahun baru dan lebaran diserahkan terdakwa secara tunai.

“Saya menerima dari Iskandar Rosul totalnya Rp105 juta, uangnya sudah kembalikan kepada kejaksaan Rp100 juta,” Saksi juga mengaku tidak mengetahui jika uang tersebut berasal dari kas perusahaan PT. PTBBI, namun dirinya tidak menyangkal jika mengetahui status terdakwa ketika itu sebagai Direktur Utama PT. PTBBI.”Saya tidak pernah bertanya sumber uang yang diberikan, jawabnya ditanya JPU di persidangan, ujar Taufik.

JPU juga menghadirkan Kirana, anak terdakwa yang sempat disinggung namanya pada kesaksian Nur Izati selaku bendahara PT PTBBI , juga merupakan terdakwa dalam perkara sama, Kirana disebutnya menggunakan uang kas perusahaan tersebut untuk perjalanannya ke luar negeri bersama dengan keluarga.

Saksi Kirana tak membantah bila dirinya beberapa kali meminta uang kepada ayahnya (terdakwa) untuk keperluan akomodasi pribadinya berpergian ke Singapura dan Italia tepatnya Kota Milan. Uang yang dimintanya itu dikirim atau ditransfer oleh terdakwa Yudi Hartono.”Saya tidak tahu uang yang diberikan bapak dari mana, karena dari dulu pas bapak masih usaha tambang sudah seperti itu, saya sering meminta uang,” kata Kirana,.

JPU juga menghadirkan saksi Yusril mengaku menemani tersangka saat bertemu Bupati Belitung yang saat itu dijabat oleh Sahani Saleh. “Setahu saya cuma Iskandar Rosul yang bertemu Bupati di dalam rumah, saya tidak tahu apa yang dibicarakan, beliau tidak ada cerita,” ujarnya dalam persidangan.

Terdakwa membawa amplop berukuran sedang yang terlihat seperti berisi uang. dibenarkan oleh tersangka jika dirinya mengajak saksi Yusril menemaninya bertemu Bupati Belitung menyerahkan sejumlah uang. “Ada tiga kali pengantaran, pertama Rp100 juta, kedua Rp200 juta, ketiga Rp. 88 juta, total Rp388 juta,” tandasnya.

Dari fakta persidangan , Mantan Bupati Belitung dan mantan ketua DPRD Belitung Taufik Rizani yang menerima sejumlah uang dari terdakwa Iskandar Rosul, masyarakat menilai yang memberi dan menerima harus diproses secara hukum.

Menurut Johan Kepada JAPOS.CO, Kamis, (18/01 ), majelis hakim yang mengadili kasus korupsi ini harus berani menetapkan para saksi yang telah menerima uang ratusan juta rupiah, karena itu bukan uang pribadi terdakwa Iskandar Rosul, Hakim harus memerintahkan JPU menetapkan  para saksi jadi tersangka. “Jangan seenaknya memakan uang negara dan uang rakyat, demi keadilan hukum, kita tunggu keberanian majelis hakim. Keadilan hukum harus ditegakkan terhadap siapapun sesuai amanah reformasi, korupsi harus diberantas dan dibumihanguskan di Indonesia, “pungkasnya.

Kita kawal jalannya persidangan ini sampai tuntas, optimis para saksi akan menjadi tersangka sesuai bukti yang ada, apalagi KY (Komisi Yudisial ) mengawasi jalannya persidangan. (Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *