Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINALKepulauan Bangka-Belitung

Johan Palit Apresiasi Kejati Babel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI

×

Johan Palit Apresiasi Kejati Babel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BELITUNG, JAPOS.CO  – Politisi  Partai Golkar Johan Palit mengapresiasi Kinerja Kejati Babel Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Belitung dan Beltim Naik ke Penyidikan,  status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan kasus pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI). “Dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Padangkandis Kecamatan Membalong , Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Beltim oleh PT GFI tahun 2009-2023,” Tegas Asintel Kejati Babel Fadil Regan, SH. MH kepada wartawan, Kamis (4/1).

Ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.”Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas ratusan hektar,”Ujarnya.

Kita apresiasi kinerja Kejaksaan mengusut tuntas segala bentuk penyakit KKN – Korupsi di daerah ini, Dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT GFI terhadap tanah warga di pulau Belitung mencuat dan viral pemberitaan di medsos, “Kita dukung dan berharap Kejaksaan tidak tebang pilih siapapun oknum pejabat ataupun pengusaha yang diduga terlibat harus diperiksa dan jika terbukti seret ke penjara,”tandasnya kepada JAPOS.CO, Rabu (17/01).

Data yang dirangkum oleh JAPOS.CO , tahun 2022 sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong mengadu ke Presiden Jokowi. Perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.

Seorang karyawan swasta Heryandi Basri, pemilik tanah seluas 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran dari Desa Membalong) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden. Bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI.

Tanah tersebut pemberian orang tuanya tahun 1984 dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri, dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Membalong Nomor 119/1990 11 September 1990 ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka SKT tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya Jumat, 26 Agustus 2022. Namun tahun 2017, baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba diduduki oleh PT GFI, oleh perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon.

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kades Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010. “Padahal saya dan keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,”.

Ditahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya mulai memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat Desa dan Kecamatan disaksikan Kepolisian.

Kala itu Direktur PT GFI Franky diundang, tidak hadir, mediasi tidak membuahkan hasil. Tahun 2019, Heryandi meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN Kabupaten Belitung, mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari BPPRD, dilakukan pengukuran. Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi melakukan pengukuran, namun dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.

Tahun 2022, Heryandi menempuh jalur hukum dan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi. Pihak Franky menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kades Padang Kandis Wahyudi. Aneh, sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Dia tidak patah semangat memperjuangkan hak miliknya. Di tahun yang sama, kembali upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022.

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 cacat hukum,”. Lagi-lagi upayanya nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi.

Rencananya melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan KPK. “ Lahan yang diduga diserobot PT GFI tidak saja miliknya 2 hektar. Ada milik saudari kandungnya Heryantini Basri 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total 16 hektar,” tandasnya.

Direktur PT GFI Franky tidak berhasil dihubungi JAPOS.CO untuk mengkonfirmasi kasus yang menimpa Heryandi Basri. (Yustami)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *