Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Anggota DPRD dan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu Terjaring OTT

×

Anggota DPRD dan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

Views: 6.9K

LABUHAN BATU, JAPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polres Labuhanbatu, melakukan Operasi tangkap tangan(OTT) di kediaman pribadi Anggota DPRD bernama Rudi Saputra Ritonga di Jl. Kp. Baru Kelurahan Soildengan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kronologis OTT, pada pukul 05.00 Wib tim KPK di bantu oleh polres labuhanbatu bergerak menuju ke kediaman PLT Kadis Kesehatan Ibu Maharani SKM dan Anggota DPRD Rudi Saputra Ritonga Jl. Kp. Baru Kelurahan Soildengan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. sesampainya di kediaman pihak KPK mengamankan PLT Kadis Kesehatan dan Anggota DPRD dilakukan pemeriksaan oleh Tim KPK dan di Bantu oleh Polres labuhanbatu.

Selanjutnya pukul 07.00 Wib tim KPK bergerak menuju kantor Dinkes sesampainya di kantor Dinkes Tim langsung menyegel pintu Dinkes bertempat di Jl. Dewi Sartika Kelurahan Soildengan Kecamatan Rantau Selatan.

Sesampainya tim KPK di kediaman pribadi Bupati labuhanbatu dr Erik Atrada Ritonga, MKM Jl Padang matinggi Kelurahan Padang matinggi Kecamatan Rantau Utara dilakukan pengembangan oleh Tim KPK dan di bantu oleh Polres labuhanbatu.

Pukul 11.30 Wib Tim KPK bergerak meninggalkan kediaman rumah Bupati labuhan batu menuju ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun nama-nama yang turut serta diamankan dalam OTT tersebut adalah, Bupati labuhanbatu dr.Erik Atrada Ritonga, MKM, PLT Kadis Kesehatan Hj Maharani SKM, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga, dan Asiong Kobra, serta dua Orang Staff Dinkes.

Terjadinya OTT tersebut diduga terkait permasalahan salah satu proyek pengadaan pada dinas kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini orang yang diamankan beserta barang bukti di bawa menuju menuju polda sumut oleh KPK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *