Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA

Kerjasama Bantuan Pangan Non Tunai Diduga Fiktip

×

Kerjasama Bantuan Pangan Non Tunai Diduga Fiktip

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidananprkipuan di gelar diPengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (9/1/24), dengan modus kerjasama pengadaan bantuan pangan non tunai diduga fiktif.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa terjadi pada tahun 2021, saat itu terdakwa Muhammad Sakhin Alliyin bin Agus Alliyin menawarkan kerjasama terhadap saksi korban bernama Wulan Kurniasih.

“Jadi pada saat itu terdakwa Sakhin datang kerumah (korban) untuk menawarkan kerjasama pengadaan bantuan pangan non tunai dengan dalih memiliki PO berupa beras 4000 ton untuk 4 daerah,” kata Wulan.

Di dalam kesasian nya , (Korban) menjelaskan, PO beras itu untuk dikirim ke Bandung, Bogor, Majalengka dan Sumedang, sehingga terdakwa mengaku banyak membutuhkan modal.

“terdakwa Sakhin butuh modal untuk pengadaan beras sesuai dengan jumlah PO, kemudian menawarkan kerjasama dengan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya dari nilai investasi,” jelasnya.

Dengan memberikan jaminan SHM atas nama Ijoh dalam bentuk sebidang tanah terdapat bangunan rumah, kemudian wulan (Korban) tertarik untuk berinvestasi terhadap terdakwa.

“Akhirnya saya investasi senilai Rp 1 miliar, dan tidak lama setelah itu, memberikan tambahan modal Rp 2,5 miliar, selain itu terdakwa menjanjikan akan mengganti jaminan SHM Ijoh ke SHM yang baru,” katanya.

Diungkap Wulan, penggantian jaminan itu dilakukan karena, tidak sebanding dengan nilai investasi yang diberikan, akhirnya dibuat PPPJB dan akta perjanjian akad yang dilakukan oleh staf notaris.

“SHM a/n Ijoh nilainya Rp 300 juta an, maka diganti dengan SHM a/n Evi Fitriana Anwar taksiran aset Rp 4,5 miliar, akad tersebut dilakukan dihadapan mengaku notaris di Kota Bandung,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, aksi dugaan penipuan terdakwa ini terus berlanjut, seolah-olah sudah memberikan keuntungan sebesar Rp 87 juta 500, ditahap pertama, dan Rp 175 juta ditahap kedua.

“Bukti transfer dalam bentuk screenshot mobile banking yang dikirim terdakwa membuat korban percaya dan yakin bahwa investasi berjalan lancar, namun setelah di cek, ternyata di rekening korban tidak ada uang masuk,” ujar Wulan.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan peristiwa ini terhadap pihak kepolisian hingga akhirnya saat ini tengah berproses hukum di PN Kelas IA Bandung.

“Didengar dalam dakwaan, terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP, intinya saya berharap agar Majelis Hakim dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya,” pungkasnya. (Yara)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *