Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Kantor Polsek Tapung Rame Dikunjungi Sejumlah Kades

×

Kantor Polsek Tapung Rame Dikunjungi Sejumlah Kades

Sebarkan artikel ini

Views: 2.5K

KAMPAR, JAPOS.CO – Kantor Polsek Tapung Polres Kampar terlihat rame dikunjungi sejumlah kepala Desa, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan wartawan dilapangan (9/1/24) para Kades nampak didampingi Sekdes dan bendahara dengan menenteng sebuah bundel yang diduga berkas APBDes/SPJ, sebagian Kades ada di dalam ruangan Unit Reskrim Polsek Tapung dan diluar ruangan.

Diketahui, berdasarkan keterangan salah satu Kades yang tidak bersedia namanya disebut pihaknya diundang tertulis melalui Camat Tapung oleh pihak Polres Kampar datang ke Polsek Tapung.

“Dimintai keterangan atau klarifikasi terkait program ketahanan pangan hewani berupa ayam, hari ini (9/1/24),” ujarnya.

Kata Kades, ada 19 Desa (Kades) di sekecamatan Tapung hari ini yang harus diperiksa (klarifikasi).

“Lama ini, udah setengah hari masih empat Kades diperiksa,” terangnya sambil menyebutkan nama nama Kades.

Lankutnya, bundel APBDesa dan SPJ (Surat Pertanggung Jawabannya) tentang ketahanan pangan Hewani tahun anggaran 2022 dan 2023  disuruh bawa oleh pihak Polres Kampar.

Namun ironisnya, dirinya mengaku bingung, tiba tiba ada panggilan klarifikasi dari kepolisian tanpa diketahui siapa pelapornya.

Diungkapkan Kades, Polres Kampar melayang surat tertulis kepada Camat Tapung Nomor;B/ 05 /l/Res.3.3/2024/Reskrim Perihal: klarifikasi/ permintaan keterangan.

Bunyi dalam surat tersebut, pihak Polres Kampar meminta Camat Tapung dapat memberitahukan kepada sejumlah Kades Setapung,datang ke ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Tapung, untuk dapat dimintai keterangan oleh tim penyelidik Unit lV Satuan Reskrim Polres Kampar, terkait program ketahanan pangan Hewani tahun anggaran 2022 dan 2023.

Diketahui, untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut, para Kades dimintai keterangan berdasarkan laporan informasi nomor;R/LI-1/I/2024/Reskrim -Tipikor, Tanggal 2 Januari 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor;Sp,Lidik/1/I/2024/Res, Tanggal 2 Januari 2024.

Sementara Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi beberapa kali dihubungi nomor HP miliknya 0812 2220 066x terkesan tidak bersedia menjawab langsung dirijek.(dh)

<span;>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *