Scroll untuk baca artikel
BeritaHUKUM & KRIMINAL

PN Pematangsiantar Tolak Eksepsi Ketiga Tergugat, Ketua Majelis Hakim: Lanjut ke Persidangan

×

PN Pematangsiantar Tolak Eksepsi Ketiga Tergugat, Ketua Majelis Hakim: Lanjut ke Persidangan

Sebarkan artikel ini

Views: 629

PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar Sumatera Utara menggelar sidang dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2023/PN Pematangsiantar, Rabu (29/11/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang di gelar secara Vidcom dipimpin Ketua majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, dengan hakim anggota Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian Hakim anggota.

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menyatakan mengadili, menolak eksepsi tergugat satu dan tergugat dua serta tergugat tiga.

Selain itu, majelis menyatakan Pengadilan Negeri Pematang Siantar berwenang mengadili perkara ini, dan selanjutnya memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dengan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum penggugat Ir Robert Edison Siahaan ketika di konfirmasi terkait eksepsi tergugat di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, membenarkan bahwa hasil putusan sela Majelis Hakim Pematangsiantar tersebut.

Selanjutnya untuk amar putusan satu dan dua seperti yang disebutkan tadi, bahwa eksepsi tergugat satu, dua dan tiga, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar berwenang mengadili perkara ini, sebenarnya adalah berkaitan dengan eksepsi atau keberatan dari tergugat 1, 2, dan 3, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar tidak berwenang atau tidak memiliki hak menggelar persidangan karena gugatan Penggugat merupakan domain atau kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, karena surat perintah penyitaan terhadap harta benda milik Ir Robert Edison Siahaan tersebut, adalah surat perintah KPK, selaku penguasa atau Penyelenggaraan Negara.

Namun hal tersebut dikatakan Daulat Sihombing, kita telah membantah, sangkalan dari para tergugat tersebut, dengan alasan berdasarkan otonom hukum perdata, tentang perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan Pengadilan Negeri.

Dan tentu menurut Daulat Sihombing, sangat tidak beralasan eksepsi dari para tergugat.
Dan persidangan akan di gelar kembali seminggu kedepan dengan agenda, bukti dari penggugat.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *