Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Atensi Kapolres Kampar, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Lahirkan Penetapan 

×

Atensi Kapolres Kampar, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Lahirkan Penetapan 

Sebarkan artikel ini

Views: 495

KAMPAR, JAPOS.CO – Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 Juli 2023, pasal 372 dan atau pasal 378  tentang Pidana penipuan dan penggelapan yang telah berjalan lima bulan hingga kini belum ada penetapan. Hal itu dikatakan M Nainggolan kuasa hukum korban Musa, Jumat ( 24/11/23).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut MN, dirinya menerima kuasa untuk mendampingi korban melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga orang terlapor kepada Musa.

“Saya menerima kuasa dari Musa (korban) atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebanyak tiga orang kepadanya. Saya mendampingi korban membuat laporan di Polres Kampar pada 27 Juli 2023 lalu. Namun miris hingga sekarang sudah 24 November 2023 perkembangan perkara belum kita ketahui bagaimana statusnya, ” kata MN.

Lebih jauh dikatakan MN, sebelumnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan perkara ini menjadi atensi kepada jajarannya.

“Kita atensi ke penyidiknya,” terang Kapolres Kampar kepada MN melalui pesa  singkat WhatsApp pada September lalu, Jumat (29/9/23).

Ditambahkan MN, sejak hal itu dikatakan Kapolres kepadanya, hingga saat ini perkembangan status perkara belum dapat diketahui.

“Sejak bulan Juli 2023 sampai sekarang  November 2023 status perkara belum jelas. Hari ini saya hubungi Kapolres Kampar juga belum ada keterangan status perkembangan perkara, ” ungkap MN, Jumat (24/11/23).

Diberitakan sebelumnya, Musa (Korban-red) didampingi MN resmi melaporkan  tiga orang dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada diri korban ,yakni Oyong Muliyanto,Martunus (Oknum PNS Kecamatan Salo),Abu Nawar sekaligus menyerahkan barang bukti kepada pihak Polres Kampar berupa foto kejadian penyerahan uang dan foto bukti transfer pengiriman uang ke rekening salah satu milik terlapor.

Menurut korban, dirinya mengalami dugaan penipuan dan atau penggelapan   atas transaksi pembelian lahan kebun sawit seluas 12 hektar.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar satu koma satu milyar Rupiah (Rp 1,1 M).

Hingga berita inj diturunkan Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja belum berhasil dikonfirmasi.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *