Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Polisi Tangkap Petani Cabul

×

Polisi Tangkap Petani Cabul

Sebarkan artikel ini

Views: 470

TANAH DATAR, JAPOS.CO – Polres Padangpanjang berhasil mengamankan DL (54) dan MR (39), dua petani di Batipuh, terkait kasus cabul terhadap Melati (16), seorang gadis di bawah umur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keduanya ditangkap pada hari Selasa, 21/11, pukul 20.00 WIB di Nagari Gunuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Donny Bramanto SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal SH MH membenarkan penangkapan pelaku.

Modus operandi DL adalah mengiming-imingi Melati dengan uang sebesar Rp 20.000. Lalu memerintahkan korban datang ke rumah kosong miliknya di Gunung Rajo, Batipuh, untuk memuaskan nafsu birahinya.

Aksi ini telah dilakukan sekitar dua puluh kali sejak Mei 2023, dengan insiden terakhir pada (19/11/2023).

Keterangan korban menyebutkan bahwa pelaku MR telah melakukan pelecehan sejak tahun 2015, ketika Melati masih di kelas 2 SD hingga Februari 2023. MR selalu mengiming-imingi uang, namun tak pernah memenuhi janjinya.

DL dan MR saat ini ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *