Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara Spesialis Curanmor di Mukomuko Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

×

Tiga Kali Keluar Masuk Penjara Spesialis Curanmor di Mukomuko Kembali Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Views: 140

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dilatar belakangi pengangguran salah seorang warga Kecamatan Kota Mukomuko memilih jalan pintas memenuhi kebutuhan hidupnya. Pria 29 tahun berinisial SA ini nekat melakukan pencurian berupa sepeda motor dan dijual.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti diketahui, pekerjaan yang dilakoni SA bukan baru kali ini bahkan dikabarkan sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat perbuatan yang dilakukannya merugikan orang lain.

Berdasarkan laporan salah seorang warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Rino ke Mapolres Mukomuko 23 Oktober 2023 lalu bahwa dirinya kehilangan Sepeda Motor jenis CBR 150 CC sedang terparkir di teras rumah dengan cara menggunakan kunci buatan pelaku sendiri.

Menanggapi laporan tersebut tim Macan Selagan Polres Mukomuko melakukan penyelidikan selama satu minggu untuk melacak keberadaan pelaku. Akhirnya terduga pelaku ditangkap di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Fajri Ameli Putra STK. SIK. MH didampingi Kanit Tipidter, Kanit Tipikor serta Kabag Humas Polres Mukomuko pada Selasa, (14/11) menyampaikan, bahwa pelaku SA merupakan Residivis Sepisialis Curanmor dan sudah tiga kali masuk penjara.

“Pelaku SA pada tahun 2007 melakukan pencurian uang di wilayah Polres Mukomuko, tahun 2016 pelakukan pencairan Sepda Motor di wilayah polres Mukomuko lalu pada tahun ahun 2021 melakukan pemcurian Sepeda Motor di wilayan Pokres Bengkulu Utara katanya.

“Perbuatan yang di lakukan tersangka SA telah melangar Tindak pidana pencurian sehingga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara ujar,” Kasat.

“Kita sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor CBR RC 150 warna Orange Hitam, kemudian 1 Unit Sepeda Motor jenis CBR RC 150 warna Merah yang digunakan sebagai alat operasi, dan 1 stel pakaian milik pelaku dibeli dari hasil penjualan motor itu,” tandas Kasat.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 99 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…