Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Merujuk Ketegasan Undang-Undang; Terkait Ucapan Pelecehan Profesi Jurnalis Kabid PSMK Layak “Dipenjarakan” 

×

Merujuk Ketegasan Undang-Undang; Terkait Ucapan Pelecehan Profesi Jurnalis Kabid PSMK Layak “Dipenjarakan” 

Sebarkan artikel ini

Views: 187

BANDUNG, JAPOS.CO – Landasan demokrasi Republik ini merujuk perundangan yang legalitasnya wajib dipatuhi setiap aparatur negara tanpa kecuali. Termasuk undang-undang yang menjadi dasar wartawan melakukan pekerjaan jurnalistiknya. Dan implementasi keterbukaan informasi menjadi acuan di setiap lembaga pemerintah saat menjalankan regulasi, termasuk pengelolaan keuangan Negara/daerah yang bersumber dari rakyat.
Ketidakpatuhan terhadap perundangan berujung sanksi tegas, yakni denda, kurungan atau penjara. Terkait pelecehan dan penghinaan profesi jurnalis yang diucapkan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Edi Purwanto.
Seperti diberitakan awak media Japos.co saat menjalankan profesi kewartawanan sesuai amanat undang-undang menyoal Program Pengelolaan Pendidikan, Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa Rp.57.061.000.000 yang bersumber dari APBD Jabar Tahun Anggaran 2023, sesuai penegasan ketentuan perundangan layak dipenjarakan atau dikenakan denda.
Hal tersebut merujuk pasal 18 ayat 1 Bab VIII Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999, yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak limaratus juta rupiah.
Ucapan tidak pantas Kabid PSMK Jabar Edi Purwanto yang berujar kepada awak Media Jaya Pos, yakni “Wartawan cari makan di sini!”, meluncur saat mempertanyakan konfirmasi tertulis kegiatan bidang PSMK Disdik Jabar TA 2023.
Padahal berdasarkan sidebar Disdik Jabar sudah jelas terdisposisi kepada Bidang PSMK.
Mengacu pasal 52 Bab XI Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik sudah ditegaskan ketentuan pidananya, yakni Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Hingga setelah pemberitaan terdahulu dan pemberitaan ini beberapa kali disambangi, Edi Purwanto selalu tidak berada di ruang kerjanya. Kalaupun ada diduga tidak mau menemui awak media Japos.co
Saat dikonfirmasi yang ditujukan awak Media Jaya Pos No.280/Harian Jaya Pos/PJB/X/2023 Bidang PSMK mempertanyakan realisasi, alokasi dan mekanisme penyerapan anggaran sub kegiatan pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik.
Dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan pertanyaan, yakni Undang Undang No.17 Tahun; Undang Undang No.5 Tahun 2014; Undang Undang No.28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2011; dan Keputusan LKPP No.122 Tahun 2022.
Rujukan di atas menjadi landasan untuk mempublish setiap kegiatan di lembaga pemerintah baik terkait pengelolalaan/realisasi yang menggunakan anggaran Negara/daerah.
Namun realitasnya, bukan informasi yang didapat melainkan pelecehan dan penghinaan yang terucap dari Kabid PSMK Disdik Jabar Edi Purwanto.
Hal tersebut layak disikapi baik oleh Diskominfo, Komisi V DPRD, BPK, Inspektorat maupun Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dan menyikapi hal tersebut awak Media Jaya Pos akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai perundangan yang berlaku.
Sementara Diskominfo Jabar melalui whatsapp resmi yang diterima awak Media Jaya Pos akan melakukan audiensi dengan awak Media Jaya Pos  pada Jumat (17/11) depan terkait Bidang PSMK Disdik Jabar.
“Mohon maaf belum bisa melakukan pertemuan dengan Media Jaya Pos karena Bu  Kadis dan Pak Sekdis sedang ada acara di luar kota. Nanti dikabari lagi,” ucap Vina staf Diskominfo Jabar.
Sementara itu Kabid PSMK Edi Purwanto yang ditemui awak Media Jaya Pos, Selasa (14/11), tidak berada di tempat. Padahal sebelumnya berjanji akan menjawab pertanyaan yang dikonfirmasikan secara tertulis.
Terkait persoalan ini belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya. (ANDRY T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 132 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…