Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Terkesan Kecolongan, KPU dan Bawaslu Loloskan Parpol Buruh Sebagai Peserta Pemilu 2024

×

Terkesan Kecolongan, KPU dan Bawaslu Loloskan Parpol Buruh Sebagai Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 115

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) resmi tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, tetapi tidak mengikuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang terdapat pada poin C Pasal 8 ayat 1. Yang berbunyi bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan paling tidak 30 persen disetiap Dapil.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat dari Rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang tidak mengikuti peraturan atas keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024, tetapi tidak mengikuti sesuai dengan ketentuan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang terdapat pada poin C Pasal 8 ayat 1. Yang berbunyi bahwa partai politik wajib memuat keterwakilan perempuan paling tidak 30 persen disetiap Dapil. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat dari Rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang tidak mengikuti peraturan atas keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Sementara parpol politik yang terdaftar di DCT rata-rata diatas 30 persen, namun Parpol Buruh tidak mencukupi syarat dalam keterwakilan perempuan yaitu hanya mencapai 25 Persen, artinya KPU Tanjabbar dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Lantas ada apa dengan KPU dan Bawaslu bisa kecolongan dalam pengawasan sehingga Parpol Buruh bisa lolos dari persyaratan PKPU No. 10 Tahun 2023 untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.

Dikutip dari Realitakini.com, Ketua KPU Tanjabbar Muhammad Rum, saat dikonfirmasi Via phonsel mengaku bahwa Parpol Buruh tersebut memang tidak penuhi atas keterwakilan perempuan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), ya Bacalegnya tidak terisi semua.

“Tapi Partai Buruh kami anggap telah memenuhi syarat atas keterwakilan perempuan sebagai calon peserta Pemilu 2024,” sebutnya.

Dari 5 Dapil yang ditentukan, 3 Dapil tersebut sudah memenuhi syarat atas keterwakilan perempuan untuk mengikuti peserta Pemilu 2024, untuk Kabupaten Tanjabbar jumlah kursi yang disediakan sebanyak 35 kursi, dengan rincian, 11 kursi di Dapil I, 5 kursi di Dapil II, 5 kursi di Dapil III, 9 kursi di Dapil IV, dan 5 kursi di Dapil V.

“Jadi Partai Buruh memang hanya mengisi 1 orang prempuan Calon disetiap Dapil, kecuali Dapil IV saja yang hanya ada 4 Calon,” jelas Muhammad Rum Ketua KPU Tanjabbar.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjabbar, Amrina Rasyada, melalui kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Masudin menyampaikan, semua Partai Politik yang terdaftar di KPU Tanjabbar sebagai peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

“Setelah kami cek DCT yang dikeluarkan oleh KPU untuk keterwakilan perempuan kami semuanya sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Jadi didalam PKPU Nomor 10 itu yang harus memenuhi syarat itu per Dapil, bukan keseluruhan untuk Kabupaten, setelah di kaji ulang bahwa dalam ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Jadi semua itu tidak termasuk dalam unsur temuan maupun pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024,” sebut Masudin Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. (Tenk) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 98 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…