Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Pengungkapan Terbesar di Kota Pekanbaru, Polresta Amankan 65 Kg Sabu Jaringan Internasional

×

Pengungkapan Terbesar di Kota Pekanbaru, Polresta Amankan 65 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Views: 100

PEKANBARU, JAPOS.CO – Dua tersangka anggota sindikat narkoba jaringan internasional dari Malaysia dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru, Jum’at (8/9/2023) lalu. Kedua tersangka yang diamankan yakni SA dan A. Mereka dibekuk di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu total seberat 65 Kilogram di dua lokasi berbeda.

Saat dibekuk, kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV,” kata K Rahmadi kepada wartawan, Selasa (3/9/2023).

Sesuai diinterogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru. Di rumah tersangka petugas mengamankan 10 Kg sabu dalam tas di lemari kamar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.

Dari keterangan SA, barang haram itu diperoleh dari seorang yang bernama Uncle atau Abang yang dikenalkan oleh warga binaan Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru bernama Ahmad,” ujar Rahmadi.

Dijelaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang langsung menerima barang dari perairan bebas dan diangkut ke suatu tempat dan dikumpulkan.

“Kemudian yang bersangkutan sendiri yang mengantar barang tersebut kepada calon pembelinya,” bebernya.

Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 105 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…