Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pembangunan Pujasera Penunjang Kawasan Terpadu Bendo Menyimpang Satker Lakukan Pembiaran

×

Pembangunan Pujasera Penunjang Kawasan Terpadu Bendo Menyimpang Satker Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

Views: 181

BLITAR, JAPOS.CO – Sayembara dari 13 peserta pembangunan Pujasera Penunjang Kawasan terpadu Bendo, dimenangkan oleh CV Putra Indah terkoreksi reverse auction Rp 962.732.000 kualifikasi Subbidang BG 009, selisih berkisar 300 juta dengan konsultan pengawas Alda Mandiri Konsultan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan awak media menemukan tendensi meraup keuntungan di luar batas kewajaran dalam pelaksanaan di lapangan, sebagaimana disampaikan salah satu warga sekitar, sebut saja Munir. Antara lain dirinya merinci:
1. Produk semen gunakan merek gresik padahal tuangan menyebutkan tiga roda. Begitu juga dengan besi SNI 07-2052-2022 merek HJS (Hanil Jaya Steel) tampak HIJ,
2. Pemakaian kayu bekisting, seharusnya papan randu mutu kayu kelas IV 3/20-200 kayu bekisting, usuk sengon mutu kayu kelas IV 4/6-200 kayu bekisting jawa/lokal, balok (mutu kayu kelas II) 6/12, 6/15, 8/12 kayu bekisting jawa/lokal, papan (mutu kayu kelas II) 3/20 bambu apus ‘Ø6-10 x 600 cm akan tetapi tampak menggunakan tripelex bekas pemasangan tidak rapi terdapat banyak kebocoran,
3. Item pasangan batu merah seharusnya kelas 1 komposisi speci 1PP:5 PP terabaikan begitu juga dengan batu kali pecah mesin crusher ukuran diameter 1-3 akan tetapi di manual nampak bahan batuan bekas bercampur.

Lanjut Munir menerangkan, suatu rekanan yang terintegritas harus pengalaman dengan persiapan matang apalagi alat pendukung sarana kerja harus dimiliki seperti a). Concrete mixer 0.3-0.6 m3, b.) Genset 5000 watt, c.) Mesin Las MMA 200 10-200 A.

Fakta di lapangan, untuk mesin genzet tidak terlihat bahkan diduga mengambil arus listrik dengan melakukan tindak pidana pencurian.

“Banyak cara dilakukan untuk menggarong uang Negara,” ucap warga tersebut.

“Kita cari konsultan pengawas sebagai pengendali akan kwalitas dan kwantitas pelaksanaan proyek pembangunan Pujasera tidak ditemukan di lapangan, pengawasan juga melempem seperti kerupuk,” ucap Munir.

Sisi lain sosok aktivis penggiat Anggaran LSM Focus turut angkat bicara.

Menurutnya terdapat 10 item tuangan pekerjaan seharusnya tidak terabaikan yaitu pekerjaan urukan dan persiapan:
1. Pekerjaan tanah,
2. Pekerjaan pasangan,
3. Pekerjaan beton,
4. Pekerjaan atap,
5. Pekerjaan keramik,
6. Instalasi listrik,
7. Pengecatan dan
8. Pekerjaan besi dan taman (landscape) bahkan terkoreksi sistim manajemen keselamatan kontruksi tidak maksimal.

Dijelaskan dalam Perpres No 12 Tahun 2021 junto Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak.

Bila mengacu pada UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk itu pihak APH harus melakukan sidak apabila ada pelaporan atau pengaduan masyarakat guna kelengkapan dokumen.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar ketika dikonfirmasi via WhatsApp perihal tersebut membalas: “Bukan bidang saya. Hingga berita diturunkan pejabat terkait terkesan tutup mata.(Junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *