Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pemasangan U-Ditch, Paving Diduga Melanggar Konteak Kerja

×

Pemasangan U-Ditch, Paving Diduga Melanggar Konteak Kerja

Sebarkan artikel ini

Views: 246

SURABAYA, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Surabaya gencar membangun saluran melalui Kecamatan se-Surabaya. Salah satu pekerjaan diwilayah Kelurahan Krembangan Kecamatan Kemayoran Surabaya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL Gresik PPI Langgar RW 04 RT 03 ) Jenis: Pekerjaan Konstruksi Metode: Pembelian Secara Elektronik Arief Witjaksana SSos, MSi,  Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL Gresik PPI Langgar RW 04 RT 03 ) 120 Kelurahan Kemayoran Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL Gresik  PPI Langgar RW 04 RT 03 ) APBD 196.769.167   01 Juni 2023 30 Juni 2023.

Dari pantauan japos.co, cela-cela galian kanan kiri uditch diuruk dengan bekas tanah galian bukan sertu,tebal sertu paving kurang dari 5cm,masih saja tidak menggunakan APD(Alat pelindung diri),sertu atau plesteran untuk lantai dasar uditch dihilangkan, SMKE3 obat -obat2an untuk pekerja ditiadakan,semua melanggar ketentuan yang sudah ada dalam kontrak kerja biarpun pelanggaran adminitratif.

Seperti hal terjadi pengurangan volume pekerjaan dilakukan oleh rekanan pemenang lelang pada item galian dan pasangan U-ditch tidak melakukan pengeringan dengan Alcon kondisi berair, di paksakan terpasang tidak terlihat kisdam, tarik benang guna garis lurus agar pasangan terlihat rapi, tanah bekas galian berminyak sampah, batuan lumpur turut tertimbun, pasangan tidak memperhatikan level jalan, nampak naik turun, bahkan pasangan cover U-ditch atas supaya nampak kedataran level dengan cara mengganjal dengan batuan kecil,terkesan asal pasang.

H Salam warga mengungkapkan kontraktornya agak nakal lihat aja pemasangan uditch tidak rapat yang mana air dari bawah,samping akan masuk dari cela-cela uditch yang pasti akan membawah lumpur, pasir lembut yang mana menjadikan dangkal aliran air tidak lancar  sudah saya tegur tapi tetap saja.

Cv atau rekanan yang ditunjuk langsung sama PPK tidak jelas,nilai HPS/pagu tidak ada  yang mana pekerjaan memakai anggaran APBD melanggar undang-undang No 14 tahun 2008 KIP (keterbukaan informasi publik) sebagaimana Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar bahkan bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat. (Nank’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *