Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan International 16 Orang Ditangkap

×

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan International 16 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Views: 90

PEKANBARU, JAPOS.CO – Press Release Pengungkapan kasus narkotika di wilayah Polda Riau yang bertempat di Halaman Mapolda Riau, Rabu (27/09/2023).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan dihadiri oleh Kepala BNN Riau, Kajati Riau yang diwakili oleh Jaksa, Sekretaris Alam Riau, Ketua DPD Granat Provinsi Riau, dan lain sebagainya.

Wakapolda Brigjen Pol K.Rahmadi didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas Kombes Pol Heri Murwono, Kabid Propam,  mengatakan bahwa Pengungkapan kasus narkoba adalah bagian dari komitmen pihak Polda Riau.

“Ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Riau. Polda Riau telah mengungkap 3 kasus LP terkait peredaran narkoba. 16 orang Tersangka kita tangkap, 4 orang diantaranya adalah sebagai pemakai,” sebut Brigjen Pol Rahmadi.

Barang bukti yang kami amankan antara lain Sabu- sabu seberat 9,94 Kg, Ganja seberat 60,23 Kg, Ekstasi sebanyak  54,623 butir.

Pengungkapan kasus narkotika ini mendasari pada laporan polisi nomor 80 di bulan September 2023. Kita telah dapat menangkap  7 orang tersangka di antaranya inisial SD, MP MA, CU, FR, Z dan AM.

“3 Tersangka masih dalam pengembangan, kita melakukan olah TKP di 3 titik berbeda diantaranya di sebuah kamar Hotel di jalan Labersa no 30, kemudian di Perum Tunas Jaya Residen dan yang terakhir di jalan Purnama, Kecamatan Dumai Barat,” paparnya.

Dari Pengungkapan kita telah melakukan upaya upaya penyelidikan dan penyidikan dan sekarang dalam proses pemberkasan perkara Pidananya.

“Kemudian terhadap kasus barang bukti Ganja berjumlah 60,23 Kg mendasari pada LP nomor 83 bulan September 2023 di mana kami telah  menangkap para Tersangka di antaranya adalah IP kemudian FO dan juga RJ dan NA yang mempunyai peran masing masing. Di TKP kita dapatkan bahwa seluruh barang sedang berada di sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan oleh para pelaku,” tambah Wakapolda Riau.

Berdasar dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, para Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Junto pasal 112 ayat 2,  pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman Mati.  (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 127 CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) menggelar acara pembinaan pengelola pasar rakyat pada Jumat (17/5/2024) di Gedung Cimahi Technopark.Advertisementscroll kebawah…