Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Gara-Gara Kecanduan Judi Online Oknum Guru SMP di Pangandaran Melelang Puluhan Laptop Sekolah

×

Gara-Gara Kecanduan Judi Online Oknum Guru SMP di Pangandaran Melelang Puluhan Laptop Sekolah

Sebarkan artikel ini

Views: 44

PANGANDARAN, JAPOS.CO – Seorang guru di salah satu SMP Negeri di Parigi, Pangandaran nekad melelang aset milik sekolah berupa puluhan Laptop gara-gara keranjingan judi online. Tak tanggung-tanggung, kerugian SMP Negeri di Parigi Pangandaran akibat kelakuan guru yang melelang Laptop Sekolah karena keranjingan judi online tersebut mencapai Rp300 juta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat perbuatannya melelang laptop sekola demi judi online, guru salah satu SMP Negeri di Parigi, Pangandaran tersebut kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Kasus pelelangan aset milik sekolah yang dilakukan oleh oknum guru tersebut kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Kejari Ciamis pun kini sudah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut, Senin, (11/9). Tersangka pertama adalah AT yang merupakan oknum guru di SMP Negeri di Parigi Pangandaran yang telah melelang aset-aset sekolah berupa laptop tersebut kepada pihak lain. Satu lagi adalah GS, yang merupakan seorang pegawai swasta yang menampung penjualan aset sekolah tersebut.

Oleh kejaksaan, keduanya dipersangkakan telah melakukan tindak pidana kasus korupsi berupa penjualan aset sekolah pada tahun 2021 lalu. Pelaku nekat mengambil dan menjual sejumlah laptop inventaris sekolah untuk modal judi online, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, SH.,M.H mengatakan, dari kedua tersangka ini, satu diantaranya sebagai penadah. Dalam kasus ini, tersangka mengaku melelang barang elektronik milik sekolah kepada temannya yang bekerja sebagai pengusaha jual beli barang elektronik bekas. “Jadi para pelaku ini mengambil dan menjual puluhan laptop. Karena yang diambil ini merupakan aset milik negara, para tersangka ini terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Soimah.

Menurutnya, para tersangka terpaksa menjual barang milik sekolah karena ketagihan akan main judi online. Pelaku nekat menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk modal judi online. “Karena tersangka ini sering judi online, jadi mereka nekat mengambil dan menjual barang elektronik berupa laptop milik sekolah dan uangnya digunakan untuk berjudi,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto 55 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *