Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Via Daring, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Intensifkan Patroli Siber

×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal Via Daring, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Intensifkan Patroli Siber

Sebarkan artikel ini

Views: 37

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) setempat bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tegal bakal mengintensifkan patroli siber. Tujuannya, untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang ada dugaan merambah dijual melalui pasar daring. Dalam kasus rokok ilegal ini, petugas menengarai ada pergeseran pola peredaran dari yang sebelumnya hanya secara langsung menjadi penjualan secara daring. Selain itu, para pelaku peredaran rokok ilegal juga memanfaatkan berbagai media sosial berbasis internet.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan bahwa, secara teknis, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinkominfo, pasalnya ini sudah ada modus baru peredaran rokok ilegal yakni menggunakan media online. Sehingga, hal ini memerlukan koordinasi dan keterpaduan dengan Kominfo untuk melacak keberadaan situs-situs yang menjual rokok ilegal.

“Karena emang melihat kenyataan di lapangan, kami masih menemukan peredaran rokok ilegal melalui media online. Sehingga, kami perlu melacak dan tindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Kominfo setempat,” ucapnya usai menjadi narasumber Talkshow Batik TV bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Hotel Howard Johnson (Hojo) Pekalongan, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, untuk peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di pasaran yang ada di Kota Batik sudah tidak ditemukan (nihil). Sejauh ini, Satpol P3KP bersama Kantor Bea Cukai Tegal dan dinas terkait lainnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Namun, dari awal hingga pertengahan Tahun 2023 ini, hanya ada 2 bungkus temuan rokok ilegal yang didapati petugas dari seorang nelayan.

“Alhamdulillah sudah bisa ditekan untuk peredaran rokok ilegal di pasaran, semoga bisa dipertahankan. Untuk peredaran rokok ilegal yang ada di media daring, kami temukan kasus dari seorang nelayan sebagai pengguna. Setelah ditelusuri yang bersangkutan mengaku membeli dari oknum yang menjual rokok tersebut melalui media online. Selain ada yang dikonsumsi untuk dirinya sendiri, ada juga yang iseng-iseng dijual,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiarto menyebutkan bahwa, Bea Cukai telah memiliki Tim Cyber Patrol untuk mencegah peredaran rokok bodong di media sosial. Meski di Kota Pekalongan tidak ada produsen rokok ilegal, Yudi menilai, diperlukan kerjasama untuk pencegahan pemberantasan rokok ilegal secara terus menerus.

“Kota Pekalongan cukup gencar sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Harapannya, masyarakat sadar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Untuk produsen, penjual, dan pengedar, hingga penimbun dapat dikenai sanksi pidana dan denda,” ujar Yudi.

Ditegaskan Yudi, bahwa adanya rokok illegal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat, dikarenakan kandungan nikotin rokok ilegal tidak diuji.

“Untuk cyber patrol dalam rangka pencegahan, kami sudah punya tinggal dimaksimalkan dan terus bersinergi dengan dinas terkait. Jadi, transaksi transaksi terhadap rokok ilegal yang jumlahnya besar maupun yang jumlahnya kecil akan terpantau. Kami juga mendorong masyarakat, jika menemukan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan baik offline maupun online harapannya masyarakat bisa segera melaporkan ke Bea Cukai atau Pemkot Pekalongan agar akun atau situs yang menjual rokok ilegal itu bisa segera diblokir,” tandas (Sofi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *