Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kapolsek Bukit Raya Pimpin Pemusnahan BB Ganja dan Pil Riklona

×

Kapolsek Bukit Raya Pimpin Pemusnahan BB Ganja dan Pil Riklona

Sebarkan artikel ini

Views: 65

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polsek Bukit Raya, Jumat (08/09/2023) pagi, sekitar pukul 10.00 Wib, memusnahkan 3,5 kg Ganja kering serta 260 butir pil jenis riklona yang diamankan dari tangan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RA, N serta GH.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemusnahan yang digelar di halaman Mapolsek Bukit Raya dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil dan disaksikan oleh ke tiga tersangka serta perwakilan dari BNNK Pekanbaru dan pihak kejaksaan serta pengacara.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.

“Pemusnahan hari ini adalah ganja dengan totalnya 3.565 gram (3,5 kg) ditambah 260 butir pil jenis riklona,” kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil usai pemusnahan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim opsnal Unit Reskrim dibawah Pimpinan IPTU Lukman beberapa waktu lalu, ada tiga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ketiganya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari tiga tersangka, yaitu RA, N serta GH,” sambung mantan Kapolsek SKP Polresta Pekanbaru itu.

Perkara ini, jelas AKP Sayfnil, masih diupayakan pengembangan sebab masih ada satu orang pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pengejaran tim nya, yakni inisial R selaku pemasok barang bukti ganja tersebut.

“Barang bukti ini didapat dari inisial R yang kini masih DPO warga Siak Hulu,” paparnya.

Para pelaku yang telah ditangkap ini merupakan pengedar yang berencana akan menjual barang haram tersebut di Kota Pekanbaru, ketiga pelaku ini masih dalam satu sindikat yang mengaku baru terjun menjalankan bisnis haram itu.

“Di Pekanbaru (mengedarkan), pengakuan tersangka baru pertama kali, mereka ini i tukang gendong lah, satu kilo nya dapat upah Rp500 ribu, tidak ada residivis, pemula semua ini,” kata Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangak kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 85 SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Kepala Sekolah seharusnya bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan…