Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Pro dan Kontra Mewarnai Edaran Larangan Siswa Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

×

Pro dan Kontra Mewarnai Edaran Larangan Siswa Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis mengeluarkan surat edaran terkait larangan siswa SMP dan SMA sederajat membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan tersebut bertujuan sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya sepeda motor. Selain itu, untuk menghidupkan kembali sektor transportasi angkutan umum yang saat ini kondisinya sepi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Menurut data kecelakaan yang ada, pengendara di bawah usia minimum yang mengalami kecelakaan cukup banyak tiap tahunnya sekitar 25 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Dadang Mulyatna, S.Sos.,M.Si Senin (4/9).

Guna menyebarluaskan edaran larangan tersebut, Dishub Ciamis pun melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru pengajar. Selanjutnya guru dapat menyampaikan larangan bawa sepeda motor tersebut ke siswa dan orang tua atau wakil. “Para kepala sekolah dan guru menghimbau siswa sekolah untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” kata Dadang.

Selain itu, larangan ini juga dapat menghidupkan kembali moda transportasi angkutan umum. Para siswa diarahkan kembali menggunakan angkutan umum sesuai dengan trayek yang ada. “Mengarahkan seluruh siswa siswi untuk menggunakan angkutan umum yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai jalurnya,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam edaran larangan itu, Dishub Ciamis menghimbau kepada sekolah untuk menerapkan sanksi disiplin bagi siswa siswi yang membawa kendaraan roda 2 atau lebih ke sekolah. “Ini berlaku di seluruh daerah di Ciamis. Diantar orang tua atau juga saudara (bagi yang tidak terjangkau angkutan umum),” tegasnya.

Dadang menjelaskan, larangan siswa membawa sepeda motor tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dimana batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 (tujuh belas) tahun.

Respon Kepsek

Berdasarkan penelusuran japos.co tentang surat edaran dari Dinas Perhubungan tentang larangan siswa SMP dan SMA sederajat menggunakan membawa sepeda motor ke sekolah. Pada dasarnya semua sekolah mendukung serta siap melaksanakan edaran tersebut. Namun bagi sekolah di daerah yang tak terjangkau angkutan umum menjadi dilematis. Satu sisi harus melaksanakan edaran itu, satu sisi tidak adanya angkutan membuat anak-anak kesulitan untuk berangkat ke sekolah.

Kepala SMPN 1 Cimaragas, Yudi Nugraha, S.Pd. mengaku siap melaksanakan edaran tersebut ketika angkutan umum ke sekolah tersedia. Mengingat letak SMPN 1 Cimaragas tidak terjangkau angkutan. “Intinya siap melaksanakan dan pada dasarnya anak-anak juga akan mengikuti aturan sekolah. Hanya saja solusinya apabila tidak membawa motor, anak-anak berangkat sekolah pakai apa. Anak-anak pun mereka diberikan himbauan larangan itu kembali balik bertanya harus naik apa ke sekolah,” ujar Yudi, Selasa (5/9).

Yudi pun menyarankan kepada pihak terkait untuk melakukan survei ke daerah pelosok. Banyak sekolah di daerah pelosok yang tidak terjangkau angkutan umum. Sedangkan jarak rumah siswa ke sekolah ada yang sampai 5 kilometer sehingga tidak mungkin ditempuh dengan berjalan kaki. “Bukan hanya Cimaragas tapi daerah lainnya seperti Tambaksari, Banjaranyar dan kecamatan lainnya. Kalau jarak ke sekolah 2 kilometer itu masih mungkin jalan kaki, tapi kalau 5 kilometer kan kasihan. Kondisi anak sekarang berbeda dengan kami dulu yang berjalan kaki 10 kilometer pun sanggup setiap hari. Sekarang sudah berbeda zaman,” tuturnya.

Perihal anak diantar oleh orang tua atau kerabat, menurut Yudi kondisi orang tua siswa di daerah itu beraneka ragam. Kebanyakan dari mereka adalah petani dan pedagang. Berbeda dengan yang di perkotaan, bisa sambil berangkat kerja mengantar anak sekalian jalan. Ada pun di daerah, para siswa yang tidak bawa motor terkadang memanfaatkan mobil bak terbuka. Padahal kan secara aturan mobil bak terbuka bukan untuk angkutan orang. “Intinya kita menerima edaran itu tapi dengan catatan sediakan angkutan ke pelosok. Ketika belum ada angkutan umum, bagaimana solusinya. Tolong pertimbangkan lagi, survei jangan hanya di kota,” ujar Yudi.

Yudi pun menerangkan, dalam penggunaan sepeda motor ke sekolah, pihaknya pun sebelumnya koordinasi dengan Polsek. Pihak Polsek pun mempersilahkan dengan beberapa catatan. Seperti tidak boleh ke kota dan hanya digunakan ke sekolah, menggunakan helm dan menaati aturan lalu lintas dan keselamatan.

Berbeda halnya dengan SMP di daerah, sekolah di wilayah perkotaan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan edaran tersebut. Kepala SMPN 1 Ciamis, Dr. H. Wawan Hermawan, M.Pd. mengatakan siswa SMP belum bisa menggunakan kendaraan bermotor karena belum cukup dan belum bisa memiliki SIM. Pihaknya pun telah menindaklanjuti himbauan Bupati tersebut dengan mengeluarkan surat untuk orang tua siswa. “Menghimbau putra putrinya tidak membawa kendaraan ke sekolah, dihimbau menggunakan kendaraan umum sesuai jalurnya atau diantar orang tua. Sekolah akan menerapkan sanksi disiplin bagi siswa yang membawa kendaraan roda du atau lebih ke sekolah,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala SMPN 4 Ciamis, Hj. Lilis Hertati yang mendukung surat edaran Bupati Ciamis tentang larangan siswa membawa motor ke sekolah. “Prinsipnya saya mendukung. Alasannya SMPN 4 berada di pusat kota dan bisa dijangkau dengan angkutan umum. Selanjutnya dengan keterbatasan tempat kami tisak mempunyai lahan parkir untuk motor siswa,” singkatnya. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 163 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…