Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung “Ngawur”

×

Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung “Ngawur”

Sebarkan artikel ini

Views: 147

TULUNGAGUNG, JAPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diduga tidak memahami aturan ( Ngawur) dalam melaksanakan realisasi pekerjaan. Hal tersebut dinilai dari salah satu proyek drainase yang sudah selesai dikerjakan. Pekerjaan yang didanai menggunakan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 tersebut berada di wilayah Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Mengingat, titik keberadaan proyek mencaplok/ menjarah lahan milik pribadi warga setempat. Hal tersebut dengan adanya pernyataan dari pemilik tanah yang tidak terima.

Kepada Japos.co, Rabu (13/8) Mahput sebagai pewaris sah lahan diduga diserobot Dinas PUPR mengatakan jika dirinya sangat dirugikan secara moril dan materiil dimaksud. Selain karena tidak ada komunikasi yang baik, keluarganya juga kesulitan saat mengakses jalan ke rumah.

“Saluran air yang ada ditanah saya ini, selain tak ada ijin juga menyulitkan ketika keluarga akan masuk ke lingkungan rumah. Karena, badan saluran irigasi ketinggiannya melebihi bahu jalan,” kata Mahput sambil menunjukan SPPT sebagai salah satu bukti jika dirinya tertib membayarkan pajak atas tanahnya.

Dia menambahkan, akibat adanya bagunan itu, keluarganya sempat terisolir beberapa waktu. Sehingga, muncul inisiatif mengurug sendiri sebagian saluran untuk dijadikan jalan alternatif agar bisa keluar masuk ke rumah.

“Terpaksa saya urug dengan batu agar bisa keluar masuk kerumah, saya heran kepala dinas, kan berpendidikan tinggi ko bisa kerjanya ngawur begitu,”pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Notorejo, Makin, saat ditemui dikantornya menyatakan bahwa lokasi saluran air memang berada di tanah warga. Pemerintah desa (pemdes) Notorejo bahkan sempat beberapa kali menawarkan solusi dengan melakukan mediasi bersama.

“Namun, hingga kini belum ada solusi secara tuntas,” kata Makin.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Sumbar Daya Air (Kabid SDA), Endra Wibawa, membenarkan adanya kesalahan penempatan paket kegiatan. Tapi, waktu itu pelaksanaan pekerjaan dirinya belum menjabat sebagai Kabid SDA sehingga tidak bisa secara detail memberikan klarifikasi.

“Pada saat itu (pelaksanaan kegiatan saluran air di Desa Notorejo) PPKnya bukan saya, sebab Kabid masih dijabat oleh orang lain mas,” pungkasnya. (Zein)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *